Digugat PKPU, PT Darmi Bersaudara Beber Kondisi Perusahaan
BLAK-BLAKAN: Gazali Hasan, beber kondisi perusahaan PT Darmi Bersaudara setelah berstatus PKPU. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com PT Darmi Bersaudara Tbk ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara. Permohonan PKPU diajukan salah satu kreditur, PT Versailles Indomitra Utama (VIU) dengan nominal tuntutan Rp 1,270 miliar.
Lantas, bagaimana sebenarnya kondisi dan kinerja perusahaan? Eksportir kayu olahan itu pun blak-blakan, sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban aspek keterbukaan informasi manajemen perseroan kepada otoritas pasar modal, pemegang saham, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas.
Coorporate Secretary PT Darmi Bersaudara, Gazali Hasan menuturkan, pada awal 2020 ini perseroan berupaya untuk meningkatkan kinerja perusahaan, sehingga menargetkan mencapai penjualan Rp 114 miliar dengan estimasi laba bersih Rp 7 miliar.
Namun dalam perjalanannya, di Indonesia mulai terdampak pandemi Corona (Covid-19) dan hal ini juga mempengaruhi India yang merupakan negara tujuan ekspor utama perseroan."Pada 24 Maret 2020, India mulai memberlakukan lockdown sehingga perseroan tidak dapat lagi melakukan ekspor ke sana," katanya.
Kondisi ini, lanjutnya, menyebabkan kinerja perseroan terganggu karena pasar utama menjadi tidak bisa diakses, sehingga kehilangan mayoritas penjualan.
"Kehilangan penjualan ini menyebabkan kinerja perseroan mengalami penurunan signifikan," tandas Gazali.
Gazali lantas menjabarkan kondisi sebelum pandemi, yakni merujuk pada hasil laporan Triwulan I 2020 yang pada saat itu mencatat penjualan Rp 24,32 miliar dengan membukukan laba bersih Rp 1,1 miliar.Namun efek pandemi terlihat pada laporan Triwulan II 2020 yang mencatatkan penjualan Rp 29,3 milyar dengan membukukan rugi bersih Rp 628,8 juta.
Kerugian ini, jabar Gazali, disebabkan biaya-biaya yang terus berjalan sementara penjualan menurun drastis. Sehingga, perseroan mulai mengalami kesulitan likuiditas pada periode Triwulan II 2020.
Namun dalam kesulitan likuiditas ini, perseroan dengan itikad baik dan sungguh-sungguh tetap memikirkan kelangsungan hidup para karyawannya, yakni dengan mengambil kebijakan untuk tidak memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pemotongan gaji.Pada saat yang bersamaan, portofolio pinjaman perseroan mulai mengalami gangguan pembayaran. Meski demikian, perseroan tetap berupaya untuk melakukan pembayaran dan negosiasi pembayaran kepada para kreditur.
Terganjal Pengiriman Dokumen
Di sisi lain, perseroan juga tetap melakukan penagihan kepada para pembeli perseroan di negara tujuan ekspor yakni India dan Nepal.
Tentunya dalam masa-masa lockdown itu perseroan mengalami kesulitan, karena berhentinya layanan pengiriman dokumen ekspor ke India.
"Hal ini telah dikonfirmasi oleh Bank BNI, melalui surat pernyataan yang diterbitkan oleh pihak Bank BNI," kata Gazali sambil menunjukkan dokumen dari salah satu bank pelat merah tersebut.
Dengan berjalannya waktu, lanjut Gazali, perseroan mengalami kasus hukum dari salah satu kreditur yang terganggu pembayarannya sebagai akibat efek pandemik Covid-19 dengan nominal tuntutan sebesar Rp 1,270 miliar.Dalam hal tuntutan kasus hukum ini, perseroan berupaya untuk melakukan perjanjian perdamaian, namun belum menemui kesepakatan antara kedua belah pihak. Sehingga, perkara hukum berlanjut hingga perseroan ditetapkan oleh pengadilan berada dalam keadaan PKPU Sementara.
"Sebagai bagian dari ketaatan hukum, perseroan beritikad baik dengan melakukan pembayaran Rp 650 juta. Perseroan berkomitmen sisa dari nilai yang diperkarakan, akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pengadilan," ujarnya.
» Baca Berita Terkait Keadilan