Pengamat: RUU Ciptaker Picu Penciptaan Lapangan Kerja

Reporter : barometerjatim.com -
Pengamat: RUU Ciptaker Picu Penciptaan Lapangan Kerja

RUU CIPTA KERJA: Leo Agustino dalam wbinar solusi pengangguran di era new normal, Kamis (18/6/2020). | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Leo Agustino menilai RUU Cipta Kerja (Ciptaker) akan memberikan dampak dan implikasi yang positif terhadap pembukaan lapangan kerja di Indonesia.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja bisa menyediakan kemudahan-kemudahan berinvestasi dan membuka usaha yang berimplikasi pada penyerapan tenaga kerja.

"Di satu sisi kemudahan untuk perizinan dan investasi itu disediakan oleh RUU ini," ujar Leo dalam diskusi virtual Jaringan Bonus Demografi bertajuk Solusi Pengangguran di Era New Normal, Kamis (18/6/2020).

Di sisi yang lain, lanjut Leo, RUU ini juga menyediakan kesempatan karena nanti mudah untuk membuat usaha, mudah untuk membuat pabrik, mudah untuk mendirikan perusahaan maka tentunya akan berimplikasi pada penarikan lapangan pekerjaan bagi warga masyarakat.

"Jadi antara kemudahan berinvestasi dengan ketenagakerjaan ini sebetulnya ada kaitan," tandasnya.

Pengamat yang juga Direktur Riset Indonesian Politics Research and Consulting itu menjelaskan, jika melihat proses pembentukan RUU ini maka tujuannya adalah untuk mederegulasi kebijakan-kebijakan yang menghambat masuknya investasi di Indonesia.

"RUU ini disampaikan ketika Pak Jokowi menyampaikan pandangannya ketika diangkat menjadi Presiden RI untuk kedua kalinya," katanya.

Dalam pembacaan naskah itu, papar Leo, Jokowi mengatakan akan melakukan deregulasi dari sisi usaha supaya perekonomian Indonesia menjadi salah satu dari empat kekuatan ekonomi dunia pada 2030-2035.

"Nah kalau itu yang mau dicapai, maka yang harus dilakukan adalah deregulasi kebijakan. Nah mulai dari mana? Karena ini bicara mengenai perekonomian ya harus dari deregulasi izin usaha," jelasnya.

Leo menambahkan, masyarakat akan merasakan manfaat dari RUU ini dalam jangka panjang. Karena itu, masyarakat harus sabar karena dalam sebuah kebijakan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui prosesnya.

"Hitungannya juga bukan satu dua minggu. Hitungannya bulan bahkan mungkin tahunan. Artinya apa, dalam jangka pendek RUU ini belum berdampak apa-apa, tapi dalam jangka menengah dan jangka panjang ya saya kira dia akan memberikan dampak, efek, dan implikasi yang positif," ucapnya.

"Nah celakanya memang orang kita itu tidak sabar, penginnya UU dibuat langsung berimplikasi pada kesejahteraan mereka ya enggak bisa juga. Karena segala sesuatu itu butuh proses dan ketika kita berbicara mengenai proses, proses itu memakan waktu," tuntas Leo.

ยป Baca Berita Terkait Omnibus Law

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.