Corona Mewabah, Perusahaan di Jatim Tetap Wajib Bayar THR

Reporter : barometerjatim.com -
Corona Mewabah, Perusahaan di Jatim Tetap Wajib Bayar THR

WAJIB THR: Himawan Estu Bagijo, pengusaha wajib bayar THR di tengah pandemi Corona. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Di tengah wabah Corona (Covid-19), bukan berarti perusahaan yang ada di Jatim dibebaskan dari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

"Sebagaimana disampaikan Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa), diharapkan semua perusahaan di Jatim prinsip harus membayar THR," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Subagjo di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (10/5/2020) malam.

Sebab, lanjut Himawan, dalam Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan THR adalah penghasilan yang harus diterima tenaga kerja dimana pun mereka bekerja.

Selain itu juga merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE Menaker disebutkan, kewajiban membayar THR dapat dilakukan dengan cara membayar tepat waktu sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Mulai sekarang sudah bisa dibayarkan, dan beberapa perusahaan sudah ada yang membayarkan THR-nya kepada pekerjanya," ujar Himawan.

Jika dalam tujuh hari sebelum lebaran belum bisa atau kesulitan membayarkan THR, tandas Himawan harus dibicarakan bersama dengan para pekerja. Supaya pola pembayaran THR bisa dipikirkan dan disepakati bersama.

Bagaimana kalau hingga lebaran THR belum terbayarkan? Menurut Himawan bisa dijadwalkan bersama pekerja, mungkin bisa diangsur dalam dua tiga kali tetapi tetap harus dibayarkan sebagai penghasilan.

"Imbauan Ibu Gubernur, supaya antara pekerja dan pemberi kerja menyelesaikan persoalan THR ini secara damai dan dimusyawarahkan," katanya.

Selain itu Disnakertras Jatim bersama Disnaker se-Jatim dan semua UPT sudah menyiapkan posko pengaduan. Posko dibuat jika pekerja dan serikar pekerja maupun pengusaha mengalami hambatan terkait pembayaran THR.

"Sehingga didapatkan penyelesaian yang secara sinergi di antara pekerja, pemerintah dan pemberi kerja," tuntas Himawan.

ยป Baca Berita Terkait Wabah Corona, THR

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.