Sempat Ditolak, Jenazah Corona di Pasuruan Tak ber-KTP Jatim

TANGANI CORONA: Khofifah usai konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengungkap soal jenazah pasien positif virus Corona (Covid-19) yang sempat ditolak di Kota Pasuruan.
Menurut Khofifah, warga sempat menolak karena jenazah tersebut tidak ber-KTP Pasuruan atau ber-KTP kabuptan/kota lainnya di Jatim.
"Semula, berawal karena KTP-nya bukan Jatim, dan kebetulan beliau sesungguhnya datang biasa untuk memberikan tablig, gitu," katanya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (14/4/2020).
Lantaran tidak ber-KTP Jatim, warga meminta agar jenazah tersebut dimakamkan di tempat sesuai KTP. Namun setelah dilakukan koordinasi dan penejelasan, akhirnya warga bisa menerima."Dalam proses koordinasi berikutnya, sesungguhnya sudah bisa dijelaskan dan bisa diberikan permakluman dan mereka bisa memahami," ucap Khofifah.
Sebelumnya, saat penolakan terjadi, Khofifah menyebut pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Forkopimda. "Saya meminta Pak Kepala Bakesbangpol juga mengkoordinasikan dari menit ke menit," ujarnya.
Seperti ramai diberitakan, pemakaman jenazah MI (62), pasien Covid-19 sempat ditolak warga di Kota Pasuruan. Dia meninggal pada Jumat (10/4/2020) setelah dirawat di Rumah Sakit Bangil, Kabupaten Pasuruan.Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo menuturkan, MI adalah warga Jakarta yang datang ke Pasuruan pada 23 Maret 2020 untuk menyambangi istri sirinya. Tiba di Pasuruan, MI mengeluh tidak enak badan, flu, dan batuk.
Dia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bangil, Kabupaten Pasuruan pada 2 April 2020. Setelah sepekan dirawat, MI dinyatakan positif Covid-10 dan meninggal pada 10 April 2020.Faktor domisili membuat warga sempat menolak pemakaman, dan meminta pemerintah agar MI dimakamkan sesuai alamatnya, yakni di Kemayoran, Jakarta Pusat.
ยป Baca Berita Terkait Wabah Corona