30 Ribu Napi Akan Dibebaskan, Bara JP Jatim Protes Keras

Reporter : barometerjatim.com -
30 Ribu Napi Akan Dibebaskan, Bara JP Jatim Protes Keras

DARURAT CORONA: Goyanto Wijaya (kanan) bersama Presiden Jokowi dalam satu acara. | Foto: Barometerjatim/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) bakal membebaskan 30 ribu narapidana (Napi) dewasa hingga anak untuk mencegah penyebaran Covid-19, mendapat protes keras dari Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Jatim.

"Ini kebijakan kontraproduktif. Melepas 30 ribu Napi karena alasan pencegahan virus Corona, justru akan memunculkan potensi kerusakan yang besar sekali di masyarakat," kata Ketua Bara JP Jatim, Giyanto Wijaya kapada Barometerjatim.com, Rabu (1/4/2020).

Apalagi, tandas Giyanto, mereka pelaku tindak kejahatan dengan beragam perkara. "Ada perampok, jambret, pemerkosa, bandar narkoba, mana yang mau dilepas? Kalau alasannya kasihan, terus enggak kasihan sama 270 juta masyarakat yang di luar? Mereka bisa terancam," ujarnya.

Jika alasan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly pembebasan itu lantaran darurat wabah Corona, menurut Giyanto, malah yang di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) lebih gampang diisolasi.

"Tinggal enggak boleh ada kunjungan sama sekali ke Lapas, lebih gampang kan mitigasinya. Di-lockdown penjaranya, enggak boleh ada kunjungan sama sekali misalnya selama dua bulan demi keamanan dan keselamatan bersama," paparnya.

"Kami protes keras, karena enggak bisa dengan alasan Corona, penjara over crowded, terus Napi dilepas ke masyarakat. Itu, waduh, potensi yang membahayakan sekali," tandasnya.

Saat ini saja, potensi kekacauan di masyarakat cukup tinggi karena kesusahan cari makan setiap harinya. "Apalagi kalau sampai 30 ribu Napi dilepas, ya mohon maaf memang ini para pelaku tindak kejahatan," kata Giyanto.

"Apa enggak sayang sama presiden dan rakyatnya. Rakyat mulai hidup kesusahan, ini situasi depresi, lebih besar dari 1998 (peristiwa reformasi). Jauh lebih besar karena bukan hanya Indonesia, tapi seluruh dunia," sambungnya.

Kebijakan Menkum HAM ini, menurut Giyanto, hanya akan menambah beban Presiden Jokowi yang sedang gencar dan fokus dalam menanggulangi penyebaran Corona agar tidak semakin meluas di masyarakat.

"Engak boleh kebijakan menteri seperti ini, makin memberatkan toh. Yuk kita bersama-sama memikirkan, jangan hanya memikirkan satu kementerian aja, kebijakan ini sangat merugikan masyarakat," katanya.

Karena itu, Bara JP Jatim berharap Jokowi bisa menganulir kebijakan kontraproduktif tersebut. "Bapak Presiden mohon agar membatalkan kebijakan tak masuk akal ini. Sayangilah 270 juta rakyat yang lagi kesusahan karena Corona ini," katanya.

Seperti diberitakan, Kemenkum HAM akan membebaskan 30 ribu Napi dewasa hingga anak untuk mencegah penyebaran COVID-19. Mereka akan dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, yang ditandatangani Menkum HAM, Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020).

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

» Baca Berita Terkait Pandemi Corona

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.