11 Maret, Elemen Jatim Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law

AKSI BURUH: Buruh saat menggelar aksi. Kali ini menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. | Ilustrasi: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law, makin kencang disuarakan berbagai elemen masyarakat.
Di Jatim, ribuan massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) berencana menggelar demonstrasi besar-besaran di Bundaran Waru, Sidoarjo, Rabu, 11 Maret 2020.
Massa merupakan gabungan dari YLBH-LBH Surabaya, FSP LEM SPSI, KASBI, FBTPI-KPBI, FSPMI, FSBI, KPSBI, KSN, KAMIPARHO SBSI, BEM SI Jawa Timur, WALHI Jawa Timur, FSP KEP KSPI, FNKSDA, GMNI Fisip Unair, dan BEM Fisip Unair.
Lalu KPA Jatim, WADAS, Kontras Surabaya, JARKOM, P2KFI, IMM Surabaya, Kader Hijau Muhammadiyah, KSBSI, BARA API, serta LAMRI.Mengapa tidak mendatangi Pemprov atau DPRD Jatim? "Kami sudah tidak ada bahasa percaya kepada mereka," ujar Kepala Bidang Buruh dan Miskin Kota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Habibus di Surabaya, Minggu (8/3/2019).
Menurutnya, selama ini sikap Pemprov maupun DPRD Jatim kurang tegas. Setiap menerima aksi terkait penolakan Omnibus Law, bahasa yang disampaikan hanya satu dan seragam: Aspirasi akan diteruskan ke pemerintah pusat.
Padahal, tandas Habibus, yang dibutuhkan adalah sikap dari kepala daerah atau lainnya bahwa Jatim menolak Omnibus Law. Karena itu, massa lebih memilih mengambil titik kumpul di Bundaran Waru."Kami coba menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa Omnibus Law ini sangat berbahaya," katanya.
Beberapa alasan dikemukakan Getol, di antaranya terkait dengan sektor ketenagakerjaan serta tanah dan lingkungan.
"Terkait sektor ketenagakerjaan, yang perlu diperhatikan adalah perlindungan upah. Ketika dilihat dalam RUU Cipta Kerja ini, banyak sekali komponen yang dikurangi," katanya.Berikutnya, soal perlindungan pesangon. Merujuk UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka ada beberapa komponen, salah satunya terkait apa saja yang dijadikan patokan untuk pekerja diberikan satu pesangon.
"Namun hari ini di dalam RUU Cipta Kerja dan dilihat dari naskah akademiknya, kita tidak mengetahui formulasi apa saja yang dijadikan pesangon," katanya.
Begitu pula dari sektor tanah dan lingkungan. Getol melihat dari beberapa fakta yang terjadi di lapangan, salah satunya masalah pertambangan di Tumpang Pitu Banyuwangi."Berkaca dari yang terjadi di masyarakat, salah satunya terkait izin dan macam-macamnya," ucapnya.
Posisi Pekerja Lemah
Sementara Ahmad Yusuf Mudidi yang mewakili serikat buruh di Jatim menyebut, Omnibus Law sangat merugikan buruh. Salah satunya yakni terkait kemungkinan hilangnya Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK), lantaran adanya aturan upah per jam.
Aturan ini, nilai Yusuf, bisa memperbolehkan pengusaha dan pekerja menentukan upahnya sendiri. Jika itu yang terjadi, maka posisi pekerja menjadi lemah dan menerima semua keputusan dari pengusaha.
Berikutnya soal pesangon, yang hanya diatur paling banyak enam bulan. Sehingga dikhawatirkan perusahaan tidak ada lagi keberatan melakukan PHK.
"Selain itu outsourcing tidak lagi dibatasi dan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak hanya menyasar jenis pekerjaan tertentu," kata Yusuf.Tak hanya dari sisi buruh, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jatim, Rere Christanto menilai, Omnibus Law juga merugikan lingkungan. Izin Amdal yang tidak lagi menjadi satu prasyarat sangat penting bagi pendirian, bakal memberi dampak kerusakan lingkungan.
» Baca Berita Terkait Pemprov Jatim