Divonis 5 Bulan, ASN Terdakwa Rasisme Papua Langsung Bebas

RASIS PAPUA: Syamsul Arifin, divonis lima bulan penjara dan langsung bebas. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Syamsul Arifin, terdakwa kasus rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lewat sidang putusan, Kamis (30/1/2020).
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Yohanes Hehamony menyatakan Syamsul melanggar Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta dijatuhkan hukuman penjara selama lima bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Arifin dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Yohanes saat membacakan amar putusan.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yang menuntut Syamsul agar dipenjara selama delapan bulan.Selain itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda. Terdakwa diwajibkan membayar denda satu juta rupiah subsider satu bulan penjara.
Meski dijatuhi hukuman lima bulan, Syamsul yang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya tersebut dinyatakan langsung bebas, karena sudah menjalani masa tahanan sebelum dan selama proses persidangan.
"Menyatakan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini diucapkan," kata Yohanes.Atas putusan ini, Syamsul mengaku puas dan menerima karena bisa bebas dari Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, yang selama ini menjadi tempat dia mendekam.
"Menerima, langsung pulang besok. Saya sudah minta maaf. Saya hanya mematuhi, saya kooperatif saja," kata Syamsul.
Sekadar mengingatkan, Syamsul merupakan salah seorang yang mendatangi Asrama Mahasiswa Papua, 16-17 Agustus 2019. Dia turut melontarkan kata-kata makian bernada rasial ke arah penghuni asrama.Aksi Syamsul itu juga terekam dalam tayangan video yang beredar di media sosial. Insiden tersebut, disebut-sebut sebagai pemicu pecahnya kerusuhan di sejumlah kota Papua dan Papua Barat.
» Baca Berita Terkait PN Surabaya