Sebulan Buka Tanpa Izin, Kedai Kopi di Surabaya Disegel

TAK BERIZIN: Beroperasi tanpa izin, Kedai Kopi "Kulo" di Surabaya disegel Satpol PP. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Baru sekitar sebulan beroperasi, kedai kopi "Kulo" di Ruko A City 9 no 41 B, Frontage Jalan A Yani Surabaya, disegel Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
Penutupan dan penyegelan dilakukan Senin (18/11/2019), lantaran kedai tersebut tidak memiliki izin ke Pemkot Surabaya, alias tak mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) jenis cafe.
"Kita hentikan (menjalankan usahanya), karena tidak ada izin sama sekali," terang Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto, Kamis (21/11/2019) malam.
Sekadar tahu, kewajiban pengusaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya, diatur pada Pasal 15 UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016.Adapun jenis usaha pariwisata di antaranya meliputi daya tarik wisata, pengelolaan pemandian air panas alami, jasa transportasi wisata, biro perjalanan wisata, restoran, kafe, hotel, vila, karaoke dan spa.
Sampai kapan kedai kopi "Kulo" ditutup? Irvan memastikan, penutupan dan penyegelan dilakukan hingga pihak pengelola mengantongi TDUP yang dikeluarkan Pemkot Surabaya."Hingga nanti, saat izin mereka sudah jadi dan dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya. Pihak pengusaha saya persilakan mengurus izinnya dulu," tandas Irvan.
ยป Baca Berita Terkait Satpol PP Surabaya