Demo Pekerja PT Interkraft, Begini Reaksi DPRD Lamongan

UPAH LAYAK: Pekerja PT Interkraft menuntut upah layak. Inset: Imam Fadlli. | Foto: | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR
SURABAYA, Barometerjatim.com Aksi demonstrasi pekerja pabrik furnitur PT Interkraft menuntut upah layak, direspons anggota Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan, Imam Fadlli.
Menurutnya, seluruh perusahaan yang beroperasi -- tak terkecuali PT Interkraft -- wajib menyesuaikan besaran gaji karyawan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah diputuskan pemerintah.
"Toh, keputusan besaran UMK itu juga sudah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan yang ada," kata Imam pada Barometerjatim.com, Rabu (9/10/2019).
Politikus Partai Gerindra itu juga meminta masyarakat, agar ikut mengawasi perusahaan nakal yang tidak memberikan upah layak terhadap para karyawan."Mohon masyarakat dan karyawan swasta juga ikut mengawasi, apabila masih ada perusahaan yang main kucing-kucingan terkait besaran upah pekerja," pinta mantan ketua PW IPNU Jatim itu.
Sebelumnya, lewat aksi depan gerbang pabrik, karyawan PT Interkraft menyebut sistem pengupahan yang ditentukan pihak pabrik tidak sesuai dengan aturan pemerintah, karena yang diterima jauh dari nilai angka UMK Lamongan sebesar Rp 2,2 juta per bulan.
Saya sudah empat tahun bekerja, tapi terima gaji setiap dua minggu sekali cuma Rp 600-750 ribuan, dan itu pun enggak ada uang lembur, kata Rini, salah seorang peserta aksi unjuk rasa.Selain itu, mereka juga menuntut pihak pabrik untuk melaksanakan sistem kerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti halnya pemberlakuan jam kerja selama delapan jam per hari, dan selebihnya dihitung lembur termasuk kerja di hari libur atau tanggal merah.Selama ini upah yang kita terima Rp 6.000 sampai 6.500 per jam, dan tidak ada upah lembur meskipun kerja lebih dari 8 jam. Termasuk hari Minggu pun tidak terhitung lembur, terang demonstran lainnya yang mengaku supervisor.
ยป Baca Berita Terkait Lamongan