Vanessa Angel Divonis 5 Bulan, 3 Hari Lagi Bebas

PROSTITUSI ONLINE: Vanessa Angel pada sidang vonis perkara prostitusi di PN Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Artis sinetron dan FTV, Vanessa Angel menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menghukumnya lima bulan penjara dalam perkara prostitusi online.
"Saya menerima (vonis) Pak Hakim, katanya lirih usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya pada sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim menyatakan Vanessa terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyebaran konten asusila.
Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel selama lima bulan, ujar majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi saat membacakan amar putusannya. Vonis ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan JPU dari Kejati Jatim.Jika perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka Vanessa tinggal tiga hari lagi bisa menghirup udara segar alias bebas karena vonis dipotong masa tahanan.
"Vanessa ditahan sejak 31 Januari 2019. Insyaallah Sabtu (29/6) nanti akan keluar," terang Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa.
Sebab, lanjut Malik, Vanessa sudah menjalani penahanan dari penyidik Polda Jatim sejak 31 Januari 2019. Tapi, sekali lagi, jika vonis hakim pengadilan tingkat pertama inkracht alias JPU tidak banding.Seperti diberitakan, kasus yang menjerat Vanessa bermula pada 5 Januari 2019, saat Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankannya di sebuah hotel di Surabaya.
Di hotel yang sama, polisi juga mengamankan seorang muncikari prostitusi daring (online) Endang Suhartini alias Siska.Selain itu, polisi mengamankan pula artis model majalah dewasa, Avriella Shaqqila. Malam harinya, penyidik kembali mengamankan muncikari bernama Tentri Novanta di wilayah Jakarta Selatan.
ยป Baca Berita Terkait Vanessa Angel, Prostitusi