Ahmad Dhani Ingatkan Karni Ilyas: Jangan Tulis Saya Dibui

Reporter : barometerjatim.com -
Ahmad Dhani Ingatkan Karni Ilyas: Jangan Tulis Saya Dibui

Dhani jalani sidang kedua (kiri) dan saat sidang pertama (kanan). | Foto: Barometerjatim.com/natha lintang/istDhani jalani sidang kedua (kiri) dan saat sidang pertama (kanan). | Foto: Barometerjatim.com/natha lintang/ist
Dhani jalani sidang kedua (kiri) dan saat sidang pertama (kanan). | Foto: Barometerjatim.com/natha lintang/ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Musisi Ahmad Dhani Prasetyo terlihat emosional! Secara khusus, dia mengingatkan Presiden Indonesia Lawyers Club (ILC) -- salah satu program talk show di televisi swasta -- Karni Ilyas, agar tak menyebut dirinya dibui.

Saya minta kepada Karni Ilyas jangan ditulis Ahmad Dhani dibui. Saya ditahan 30 hari atas penetapan Pengadilan Tinggi, bukan menjalani vonis, kata Dhani saat hendak menjalani sidang kedua perkara 'ujaran idiot' di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2/2019).

Saat mengucapkan kalimatnya, musisi yang juga Caleg DPR RI Dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) dari Partai Gerindra itu sambil menunjuk-nunjuk kamera wartawan televisi, meminta agar awak media menulis ucapannya tersebut.

Saya tidak tahu kenapa saya ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun. Jadi (harusnya) tidak ditahan, lanjut Dhani sambil mengacungkan salam jari telunjuk dan jempol, simbol dukungan untuk pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Seperti diketahui, saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, pentolan Grup Band Dewa 19 ini mengajukan banding terkait vonis 1,5 tahun penjara atas tuduhan perkara ujaran kebencian.

Berdasarkan pasal 27 KUHP, kemudian terbitlah surat perintah penahanan selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi (PT).

Dhani lantas ditahan di Cipinang dan dipindah di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo untuk menjalani sidang perkara ujaran kebencian yang lain di PN Surabaya.

ยป Baca Berita Terkait Ahmad Dhani, Ujaran Idiot .

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.