DPRD Gresik Berencana Belajar Tata Kelola Parkir ke Makassar


GRESIK, Barometerjatim.com Guna membantu Pemkab Gresik mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Parkir Tepi Jalan Umum (PTJU), DPRD Gresik berencana belajar tata kelola parkir ke Kota Makassar.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk studi banding tersebut juga melibatkan seluruh anggota KWG (Komunitas Wartawan Gresik).
"Nantinya, hasil dari studi banding itu sebagai tambahan literasi dalam pembahasan Raperda penyelenggaraan perhubungan," ujar Ketua Komisi II DPRD Gresik, H Sholihuddin kepada Barometerjatim.com, Kamis (24/1).
Menurut Sholihuddin, Raperda tersebut merupakan prakarsa DPRD tahap I yang tengah diagendakan oleh Badan Musyawarah (Banmus) untuk dibahas mulai pertengahan Februari tahun ini. Ranperda tersebut akan mengatur tugas-tugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Gresik yang menangani PTJU.
"Komisi II DPRD Gresik yang membidangi pendapatan dan keuangan, selama ini memang menaruh harapan besar agar Dishub bisa membukukan PAD signifikan. Namun sejauh ini harapan yang dimaksud belum terwujud," tandas pria yang juga Caleg PKB DPRD Gresik Dapil VIII (Manyar, Bungah dan Sidayu) itu.
Lebih lanjut Cak Udin -- panggilan akrab Sholihuddin -- mengatakan, dengan adanya Ranperda tersebut dan adanya studi banding KWG dengan DPRD ke kota Makassar soal parkir, diharapkan dapat semakin mendongkrak pendapatan dari sektor retribusi parkir.
"Sebab, retribusi parkir merupakan salah satu sumber PAD," ungkap alumnus IAIN Yogyakarta tersebut.
Tidak hanya itu, sambung Cak Udin, Raperda ini nantinya akan dibahas secara khusus oleh tim Pansus dengan melakukan pendalaman, baik melalui publik hearing, kajian menggandeng akademisi, maupun studi banding ke sejumlah daerah yang penerapan tata kelola parkirnya bagus.
"Rencananya, Pansus yang membahas Raperda tersebut akan studi banding ke Solo dan Jakarta. Di dua daerah tersebut tata kelola parkirnya sudah bagus, sehingga sangat berdampak positif terhadap PAD sangat besar," tambahnya.
Pembentukan BUMD
Cak Udin berharap nantinya ada sistem zonasi dalam penerapan PTJU di Kabupaten Gresik. Misalnya, titik-titik parkir yang arealnya besar dan ramai, maka yang menanganinya bisa berbentuk Perusahaan Daerah (PD) atau BUMD.
"Namun, titik-titik parkir kecil, maka bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga asosiasi juru parkir (jukir) dengan cara penunjukan langsung (PL). Biar jukir terlindungi," imbuhnya.
Cak Udin juga mengharapkan penanganan parkir tidak hanya fokus pada bisnis dan keuntungan semata, artinya hal yang terpenting adalah juga ada misi untuk menciptakan lapangan pekerjaan.
Sementara itu Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim mengatakan, studi banding itu dalam rangka melihat cara kerja Pemkot Makassar dalam mengelola potensi pendapatan melalui retribusi PTJU.
Alasan utama untuk melakukan studi banding itu karena sejak beberapa tahun ini pendapatan retribusi PTJU tidak pernah bisa mencapai target.
Setidaknya, upaya ini nantinya dapat membantu menggali potensi daerah dari sektor restribusi parkir. Sebab, potensi PAD dari sektor penerimaan pajak dan restribusi parkir bisa sangat luar biasa kalau dimaksimalkan.
"Apalagi sekarang sudah banyak berdiri hotel, mall dan restoran. Potensi ini sesegera mungkin harus bisa dimaksimalkan, agar nanti hasilnya bisa dimanfaatkan untuk kemajuan dan pembangunan Gresik ke depan," tegas Nurhamim yang juga ketua DPD Partai Golkar Gresik ini. adv/*
» Baca Berita Terkait DPRD Gresik