Berkas Dhani Dilimpahkan ke Kejati, Polda Jatim Tunggu P21

UJARAN IDIOT: Ahmad Dhani, berkasnya dalam kasus ujaran idiot dilimpakan Polda ke Kejati Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
SURABAYA, Barometerjatim.com Kasus "ujaran idiot" yang menyeret musisi sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo memasuki pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati Jatim, Jumat (7/12).
"Jadi ini tahap pertama," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. Selanjutnya pihak Polda tinggal menunggu petunjuk dari Kejati sebelum berkas dinyatakan P21 alias sempurna.
Jika dinyatakan P21, selanjutnya dilakukan penyerahan berkas tahap dua berikut tersangkanya. Kita tinggal menunggu (P21), tandas Barung.
Baca: Pelapor Salah Alamat, Polda Hentikan Kasus Ahmad Dhani
Pihak Kejati, saat dikonfirmasi mengaku telah menerima berkas tahap pertama tersebut. "Benar, kami telah menerima berkas saudara Ahmad Dhani," kata Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung.
Berkas yang diterima dari Ditreskrimsus Polda Jatim, lanjut Richard, saat ini sedang didalami. "Tugas kami meneliti berkas tersebut, apakah lengkap secara materiil atau formil," ucapnya.
Seperti ramai diberitakan, kasus ini bermula dari unggahan video Dhani di Hotel Majapahit, saat pentolan grup band Dewa 19 itu akan menghadiri Deklarasi Akbar #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya, 26 Agustus 2018.
Baca: Ahmad Dhani Ungkap Rahasia Dapur Lagu Sontoloyo
Dalam video yang sempat viral di media sosial tersebut, Dhani melontarkan kata "idiot" yang ditujukan kepada para pendemonya yang berjejer di luar Hotel Majapahit.
Tak terima degan ujaran Dhani, Kolisi Bela NKR yang dimotori Edy Firmanto melapor ke Polda Jatim. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan Dhani sebagai tersangka.
» Baca Berita Terkait Ahmad Dhani, Polda Jatim