Kajati Sebut Kasus Idiot Ahmad Dhani Bisa Batal Demi Hukum


SURABAYA, Barometerjatim.com Berkas kasus ujaran idiot dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo masih berputar di Polda Jatim. Jika penyidik tidak bisa memenuhi permintaan musisi kondang tersebut untuk kelengkapan berkas, maka kasus ini bisa batal demi hukum.
Hal itu ditegaskan Kepala Kajati Jatim, Sunarta, Jumat (28/12). Menurutnya, ada dua penyebab mengapa berkas musisi yang juga politikus Partai Gerindra tersebut dikembalikan jaksa peneliti Kejati Jatim.
Pertama, surat kuasa pengaduan dari pelapor belum dilampirkan. Sebab, pada saat melaporkan, pelapor mengatasnamakan sebuah organisasi. "Karena ini adalah delik aduan," ungkap Sunarta.
Kedua, Dhani diketahui meminta ke penyidik Polda Jatim agar memeriksa keterangan saksi ahli yang diajukannya. Namun hingga berkas dikirimkan kejaksaan, penyidik belum memenuhi permintaan suami Mulan Jameela tersebut.
"Dhani minta supaya diperiksa saksi meringankan dari pihaknya. Itu hak yang secara undang-undang harus dipenuhi, dan itu belum dilakukan penyidik. Kalau tidak dipenuhi, bisa batal demi hukum itu nantinya," tegas Sunarta.
Sebelumnya, Jum'at (21/12), berkas Dhani dalam kasus pencemaran nama baik dikembalikan Kejati ke Polda Jatim. Pihak Kejati menganggap ada yang masih perlu dilengkapi dalam berkas tersebut.
Kasus Dhani terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan dalam vlognya di lobi Hotel Majapahit Surabaya saat hendak menghadiri Deklarasi Akbar #2019GantiPresiden di kawasan Tugu Pahlawan.
Dhani kemudian dilaporkan Koalisi Bela NKRI pada 1 September 2018 ke Polda Jatim. Selanjutnya, Dhani dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik.
» Baca Berita Terkait Ahmad Dhani, Polda Jatim