Tersangka Ujaran Idiot, Dhani Tak Penuhi Panggilan Polda

TERSANGKA: Ahmad Dhani Prasetyo, tersangka ujaran idiot yang dilaporkan Koalisi Bela NKRI. Hari ini dipanggil Polda Jatim namun mangkir. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
SURABAYA, Barometerjatim.com Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka kasus ujaran idiot. Kamis (18/10) hari, sedianya musisi yang juga politikus Partai Gerindra itu diperiksa sebagai tersangka namun mangkir.
Hari ini, dengan alasan yang tidak diketahui, menyampaikan aja ini ya.. Bahwa yang bersangkutan, tidak ada alasannya, mengatakan bahwa ingin menunda pemeriksaan ini," terang kata Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera.
"Sehingga yang bersangkutan memang kami sayangkan tidak ada di Polda Jatim. Karena itu, kita akan tetap melakukan pemanggilan lagi," tambahnya.
Baca: 3 Jam Diperiksa Polda, Dhani: Pelapor GR Disebut Idiot!
Langkah menetapkan Dhani sebagai tersangka, jelas Barung, setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak, mulai para aksi, ahli bahasa hingga ahli pidana.
"Sehingga dengan pemeriksaan itu, saksi ahli, saksi-saksi yang lain, ahli bahasa, ahli pidana, kita menyimpulkan dan masuk pada pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus ujaran idiot ini bermula dari vlog yang diunggah Dhani pada 26 Agustus 2018. Saat itu dia akan menghadiri Deklarasi Akbar #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan.
Baca: Dhani: Yenny Anak Biologis Gus Dur, Saya Ini Anak Ideologis!
Namun sejumlah massa yang menolak deklarasi, mengadang suami Mulan Jameela tersebut di hotel tempatnya menginap, Hotel Majapahit di Jalan Tunjungan, Surabaya.
Lantaran tak bisa keluar hotel, Caleg DPR RI Dapil I (Surabaya-Sidoarjo) dari Partai Gerindra itu kemudian menguggah vlog dan menyebut para pendemonya sebagai "idiot". Kata yang dinilai mengandung ujaran kebencian itu, lantas dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim.
Baca: Dhani Lebih Takut Nasakom Ketimbang Kebangkitan PKI
Pada 28 September, Dhani dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Tapi dia mengaku tak bisa hadir dan berjanji akan datang pada 1 Oktober. Usai diperiksa sebagai saksi, Dhani menyebut para pelapornya GR alias gede rasa.
Hari ini, Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan kembali mangkir dari pemanggilan.