Dua Pecatan ASN Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen

BARANG BUKTI: Petugas menunjukkan barang bukti pemalsuan dokumen untuk pengajuan kredit tanpa anggunan. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG
SURABAYA, Barometerjatim.com Sosiawan (44) warga Tulangan dan Tjuk Biantoro (47) warga Surabaya, dua pecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sidoarjo diringkus Reskrimum Polda Jatim. Keduanya terlibat kasus pemalsuan dokumen untuk pengajuan kredit tanpa anggunan.
Dua orang ini mantan ASN di Kabupaten Sidoarjo, disersi sejak 2013 karena absen selama tiga bulan, terang Dir Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiono, Senin (3/12).
Kedua pecatan ASN itu membuat dokumen palsu dari para nasabah Bank Perkereditan Rakyat (BPR) melalui perantara dua warga Sidoarjo, Abdul Basir (46) dan Yudi Priambodo (35). Dua kali (pengajuan) di BPR Jemursari, Surabaya dan di Sepanjang, Sidoarjo, katanya.
Baca: Tagih Utang, Warga Blitar Malah Ketipu Kiai Palsu Rp 2,8 M
Basir dan Yudi ini, lanjut Gupuh, yang mencari pemesan identitas palsu seperti KTP, KK (kartu keluarga), dan surat nikah untuk pengajuan kridit tanpa anggunan.
Untuk pembuatan KTP dan KK palsu, Basir dan Yudi memasang tarif Rp 1,4 juta. Kemudian mereka meminta H (DPO/buron) agar dibuatkan KTP dan KK palsu dengan harga Rp Rp 1 juta, sehingga Yudi dan Basir untung Rp 400 ribu.
Baca: Gus Sulapan Tipu Warga dengan Modus Gandakan Uang
Sementara untuk pembuatan buku nikah palsu, Yudi dan Basir memasang harga Rp 1 juta dan memesannya ke Laras (36) asal Gresik dengan harga Rp 600 ribu.
Saudara L (Laras) ini hanya perantara saja. Karena yang membuat buku nikah palsu adalah TB (Biantoro) dan S (Sosiawan), yang merupakan pecatan ASN tadi. Harganya Rp 400 ribu, katanya.
Ditangkap di Warung Kopi
Kasus ini terbongkar, menurut Gupuh, berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan kepolisian. Kedua tersangka (Yudi dan Basir) kita tangkap di warung kopi yang ada di daerah Ganting, Sidoarjo, katanya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan KTP palsu untuk nasabah BPR. Dari pengemban kami, kemudian menangkap TB dan S di Pasar Puspo Agro Jemundo, Sidoarjo dengan barang bukti buku nikah palsu, lanjutnya.
Baca: Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Uang Semua Korban
Kemduian dari pemeriksaan TB dan S ini, kami mendapat keterangan bahwa buku nikah palsu itu merupakan pesanan dari saudara L, yang menerima order dari YB dan AB (Yudi dan Basir).
Usai menangkap Laras, polisi menggiring komplotan pemalsu dokumen ini ke Mapolda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemalsuan surat dan turut serta melakukan kejahatan.
» Baca Berita Terkait Polda Jatim, ASN