Kejati Akan Ekspose Kasus Korupsi Besar, Nasib P2SEM
JANGAN 'LUPAKAN' P2SEM: Sunarta, Kejati akan melakukan ekspose kasus korupsi besar di Jatim. Bagaiman dengan penuntasan kasus P2SEM? | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Hampir dua bulan berlalu, pasca pemeriksaan 13 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009. Namun hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tak kunjung menetapkan tersangka baru kasus mega korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
Di tengah publik menunggu penuntasan kasus yang menguras uang negara sekitar Rp 277 miliar di era Gubernur Imam Utomo tersebut, pihak Kejati Jatim juga mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pindana korupsi lainnya. Bahkan disebut tak kalah besar dari kasus P2SEM.
Hanya saja, Kepala Kejati Jatim, Sunarta enggan menyebut kasus korupsi yang dimaksud termasuk jumlah kerugian negara. Pokoknya ada yang besar dan ini (penyidikan, red) kasus korupsi. Tapi harus ekspose dulu di Kejagung (Kejaksaan Agung), kata Sunarta saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/10).
Baca: P2SEM! Tunggu PPATK, Tiga Orang Berpotensi Tersangka
Sunarta menambahkan, sebenarnya pekan lalu penyidikan kasus ini harus ekspose di Kejagung, tapi belum terlaksana dan baru akan digelar pekan ini. Tunggu ekspose dulu di Kejagung. Intinya kalau dilakukan ekspose di Kejagung, berarti kasus ini besar kan, tandasnya.
Saat ditanya di wilayah mana kasus tersebut terjadi, lagi-lagi Sunarta enggan mengungkap. Dia beralasan jika dikatakan sekarang akan mengganggu proses penyidikan. Jangan dulu lah, sabar. Kalau diinfokan takutnya mengganggu penyidikan kasus ini. Pokoknya (kasus korupsi) besar, ucapnya.
Lantas bagaimana dengan penuntasan kasus P2SEM? Sunarta menuturkan, pihaknya masih menunggu laporan dari dua jaksa yang diberangkatkan untuk mencari alat bukti tambahan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca: 35 Hari Kelimpungan Cari Bukti P2SEM, Kejati Gandeng PPATK
Perkara ini sudah lama, jadi kami memerlukan data-data dan bukti-bukti lagi. Salah satunya menunggu laporan maupun temuan dari jaksa yang diberangkatkan ke PPATK untuk menemukan bukti baru, jelasnya.
Menurut Sunarta, PPATK dalam penyidikan kasus ini dibutuhkan untuk membuat terang aliran dana P2SEM yang diduga mengalir ke tiga orang terkait.
Baca: Jelang Pemilu 2019, DPRD Jatim Didemo soal Kasus Korupsi
Dengan adanya laporan maupun hasil dari PPATK, Sunarta menegaskan hal itu berguna untuk melengkapi bukti-bukti yang ada, sekaligus sebagai acuan siapa saja anggota DPRD Jatim 2004-2009 yang akan dipanggil lagi.
Kalau dari situ ada, maka siapa yang bisa dipanggil terkait itu. Kuncinya dari PPATK, kalau itu sudah ada datanya, kita bisa memanggil saksi-saksi yang perlu dimintai keterangan lagi, pungkasnya.