CGL Cium Dugaan Pemotongan Dana PIP di Lamongan

TERIMA ADUAN: Kepala Kantor Kemenag Lamongan, Sholeh didampingi Abdul Ghofur menerima aduan dugaan pemotongan dana PIP, Jumat (14/9). | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR
Aroma korupsi kembali menyengat di Kabupaten Lamongan. Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diduga dipangkas di tengah jalan.
BELUM lagi selesai kasus dugaan korupsi dana cashback langganan layanan internet yang menyeret Kepala Dinas Kominfo Lamongan, Erfan Salim sebagai tersangka, kasus lain sudah menyusul.Kali ini aktivis Clean Governance Lamongan (CGL) mengadu ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan, terkait dana bantuan dana PIP yang diduga penyalurannya tidak tepat sasaran serta dipotong lembaga sekolah.
Sekretaris CGL, Ahmad Suhamdy menuturkan, pihaknya sering kali mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pemotongan tersebut oleh lembaga madrasah terhadap dana bantuan PIP yang diterima siswa.
Baca: Korupsi Dana Cashback, Kejari Lamongan Kejar Aktor Lain
"Atas pengaduan masyarakat itu, kami melanjutkan aduan tersebut ke pihak Kemenag, sekaligus mengklarifikasi bagaimana sebetulnya mekanisme dan regulasi penyaluran dana bantuan PIP untuk siswa," katanya saat bertemu dengan pejabat Kemenag, Jumat (14/9).
Suhamdy menjelaskan, pengaduan masyarakat yang masuk ke lembaganya, di antaranya terkait adanya siswa yang sudah lulus dari madrasah tapi masih menerima dana bantuan PIP.
Baca: Diduga! Ada Korupsi Anggaran Proyek Embung di Lamongan
Ada pula masyarakat yang mengadukan jumlah nominal dana bantuan PIP yang diterima siswa, tidak sesuai dengan jumlah ketentuan pemerintah pusat.
"Ada dugaan lembaga madrasah melakukan pemotongan dana bantuan PIP yang diterima oleh siswa, tanpa koordinasi dengan wali siswa," katanya.
Janji Ditindaklanjuti
Mendapatkan pengaduan dari sejumlah aktivis tersebut, Kepala Kantor Kemenag Lamongan, Sholeh berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap proses pencairan dana bantuan PIP pada lembaga pendidikan madrasah yang bernaung di bawahnya.
"Kami berterima kasih mendapatkan informasi pengaduan dari masyarakat seperti ini. Kami sudah memahami apa yang disampaikan dan akan diakomodir untuk ditindaklanjuti, biar ke depan menjadi lebih baik," sebutnya.
Sholeh menyampaikan, selama ini pengawasan yang dilakukan pihak Kemenag terhadap pelaksanaan pencairan dana bantuan PIP, berdasarkan laporan administrasi pihak lembaga maupun petugas pengawas dari Kemenag yang ada di setiap kecamatan.
Baca: Roda Pemdes Mati Suri, Pemkab Lamongan Dinilai Abai
Selain itu, katanya, berdasar aturan dan ketentuan pemerintah pusat, para siswa yang berhak menerima bantuan PIP syaratnya memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), kartu PKH, dan surat keterangan miskin dari desa maupun kota.
Terkait dugaan adanya pemotongan atau jumlah nominal yang diterima siswa tidak sesuai ketentuan pusat, Sholeh belum tahu persis yang terjadi di lapangan karena hal itu sudah masuk wilayah lembaga madrasah dengan siswa.
"Jadi kalau ada pemotongan seharusnya tidak terjadi, karena untuk pencairannya pun langsung ke rekening siswa. Bahkan setiap kali pencairan juga kami buat surat edaran, salah satu poinnya tidak boleh melakukan pemotongan dengan dalih atau alasan apapun," paparnya.
Beda Sistem Pencairan
Sementara Kasi Penma Kemenag Lamongan, Abdul Ghofur menjelaskan, dalam pencairan dana bantuan PIP 2017 ada perbedaan dengan 2018. Pada 2017 pengusulan data dari lembaga madrasah kepada Kemenag, kemudian pihaknya memutuskan pencairan dana PIP dengan dasar data usulan lembaga.
"Kalau tahun 2018 ini pengusulannya langsung melalui sistem online ke pusat. Pihak Kemenag hanya sebagai penyaji data saja," katanya saat mendampingi Sholeh.
Baca: Pimpinan DPRD Lamongan: Tak Etis Kunker Ajak Keluarga
Selain itu, Ghofur menambahkan, pada 2017 penerima dana bantuan PIP kuota terbatas. Untuk kuota tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) 5.996 siswa, tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) 3.000 siswa, dan Madrasah Aliyah (MA) 1.900 siswa.
"Besaran dana yang diterima setiap siswa nilainya berbeda. Untuk siswa MI Rp 450 ribu per tahun, MTs Rp 750 ribu per tahun, dan MA Rp 1 juta pertahun," pungkasnya.
» Baca Berita Terkait Lamongan, Korupsi, Pantura