Pengurus Rayon Gugat Hasil Konfercab PMII Surabaya

Reporter : barometerjatim.com -
Pengurus Rayon Gugat Hasil Konfercab PMII Surabaya

| Ilustrasi/Logo: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Pengurus Rayon Ushuluddin dan Filsafat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UIN Sunan Ampel Surabaya, menggugat hasil Konferensi Cabang (Konfercab) PMII Surabaya, 16-19 Mei lalu.

Mereka menilai, Konfercab yang digelar di Gedung Diklat Transmigrasi Disnaker Surabaya tersebut inkonstitusional -- begitu pula dengan segala produk yang dihasilkan -- karena melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMII.

"Melanggar AD/ART, mengabaikan surat teguran PB terkait SK cabang yang sudah habis, hingga tidak melibatkan rayon, protes Ketua Rayon Ushuluddin dan Filsafat PMII UIN Sunan Ampel Surabaya, Mansur, Jumat (10/8).

Baca: Diresmikan! Rumah Besar Pergerakan Ika PMII Lamongan

Dia menjelaskan, aliansi rayon UIN Sunan Ampel Surabaya merasa dijegal karena tidak diberikan hak sebagaimana termaktub dalam AD/ART PMII: Rayon merupakan peserta penuh yang mempunyai hak suara dan pendapat.

"Tapi ternyata dalam Konferensi Cabang Surabaya, rayon tidak diberikan hak sama sekali," katanya.

Mansur berharap PKC PMII Jawa Timur bersikap netral dalam permasalahan ini. Dia juga meminta PB PMII agar tidak melantik pengurus hasil Konfercab tidak sah tersebut.

Baca: Polisikan Kiai, Pengaderan Jampi di PMII Dinilai Tak Tuntas

"Saya mengharap kepada ketua umum PB PMII untuk tidak mengeluarkan dan melantik ketua cabang PMII Surabaya," tegasnya.

Sebelumnya, 8 Agustus lalu, Rayon Ushuluddin dan Filsafat PMII UIN Sunan Ampel juga sudah melayangkan gugatan ke PB PMII terkait Konfercab yang dinilai cacat hukum tersebut.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.