Patgulipat Hibah Pemprov Jatim, MAKI Yakin 2 Juta Persen Emil Dardak Tak Terlibat!

Reporter : -
Patgulipat Hibah Pemprov Jatim, MAKI Yakin 2 Juta Persen Emil Dardak Tak Terlibat!
TAK TERLIBAT: Heru Satriyo, yakin Wagub Emil Dardak tak terliat patgulipat hibah Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometer Jatim – Kuasa Hukum Kusnadi, Harmawan H Adam dari Adam & Associates menyebut seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memanggil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk diperiksa dalam kasus korupsi hibah Pemprov Jatim tapi juga Wakilnya, Emil Elestianto Dardak.

Namun Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah (Korwil) Jatim, Heru Satriyo meyakini Emil Dardak tidak terlibat dalam patgulipat hibah Jatim yang telah memenjarakan empat orang tersebut.

“Sangat yakin 2 juta persen (tidak terlibat penyelewengan dana hibah Jatim),” katanya, Sabtu (28/7/2025).

Lagi pula, tandas Heru, kuasa hukum Kusnadi tidak menyebut Emil terlibat. “Kan ada narasi lanjutannya. Pengacaranya beliau (Kusnadi) itu kan (menyatakan) kalau memang ada penyelewengan. Itu kan harus dipahami juga,” katanya.

“Artinya bicara Wagub oke, tetapi beliau kemudian pengacara itu menambahkan narasi kalau memang ada penyelewengan di situ. Artinya kan abu-abu. Kalau abu-abu kan enggak perlu kita tanggapi secara masif,” tandas Heru.

Seharusnya Diperiksa

Sebelumnya, Harmawan H Adam menyebut seharusnya tak hanya Khofifah yang diperiksa tapi Emil Dardak dalam kasus korupsi hibah Pemprov Jatim.

“Kita ndak berharap apa-apa, hanya pantasnya kan seperti itu. Ya cuma seharusnya aja, kita ndak berharap. Mau Bu Khofifah diperiksa atau ndak ya itu wewenang penyidik, tapi seharusnya ya diperiksa,” katanya.

Artinya Khofifah dan Emil Dardak harus sama-sama diperiksa KPK? “Ini kita juga bicara seharusnya lagi ya, karena ini kewenangan penyidik. Tapi seharusnya gubernur dan wakil gubernur sebagai kepala daerah, itu sama-sama diperiksa,” katanya.

Alasan lain, tandas Adam, Emil Dardak selain menjabat wakil gubernur juga Ketua DPD Partai Demokrat Jatim yang membawahi fraksi di DPRD Jatim.

“Ndak mungkinlah ndak ada aliran hibah di situ. Akan menjadi suatu keadilan, apabila semua hibah di Jatim juga diperiksa. Bukan berarti ada penyelewengan, tapi juga bukan berarti tidak ada penyelewengan,” ucapnya.

Jadi tegasnya Emil Dardak seharusnya juga diperiksa? “Saya ndak berharap, tapi seharusnya itu, harus dilibatkan dalam perkara ini,” tegasnya.

Ditanya seberapa urgen peran wakil gubernur dalam hibah Jatim, Adam menyebut kalau keputusan pasti ada di tangan gubernur. Tapi menjadi aneh ketika wakil gubernur tidak mengetahui hal itu.

“Makanya ketika wakil gubernur mengetahui ya kita harus mengkroscek juga, penyidik seharusnya mengukur juga seberapa tahu wakil gubernur. Siapa tahu ada hal-hal yang memang gubernur tidak tahu, tapi wakil gubernurnya tahu,” katanya.

Karena itu, untuk membuat Jatim lebih baik maka gubernur dan wakil gubernur seharusnya diperiksa. Sebab, keduanya sama-sama memiliki pengetahuan yang cukup terkait alur hibah dan harus diingat eksekutif adalah eksekutor anggaran.

Siapa Susul Sahat?

Dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim, 4 orang sudah divonis bersalah pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan dijebloskan ke penjara.

Mereka yakni eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana penjara 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.

Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Rusdi berperan sebagai perantara uang suap terkait dana hibah pokir sejumlah Rp 2,750 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi untuk Sahat.

Rinciannya, Rp 1 miliar secara tunai, Rp 250 juta ditransfer Hamid ke rekening Rusdi, kemudian tunai Rp 500 juta, serta Rp 1 miliar pada 14 Desember 2022 saat Sahat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kemudian Rp 36,750 miliar lainnya diberikan Hamid dan Ilham ke Sahat lewat eks pegawai di Biro Administrasi Pembangunan (AP) Pemprov Jatim, almarhum Muhammad Chozin -- meninggal dunia pada Februari 2022 akibat Covid-19.

Sedangkan Hamid dan Ilham selaku penyuap lewat 'sistem ijon' alias uang diberikan terlebih dahulu sebelum alokasi hibah turun, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.