Sidang Perdana, Dimas Kanjeng Masih Dipuja Pengikutnya

Reporter : barometerjatim.com -
Sidang Perdana, Dimas Kanjeng Masih Dipuja Pengikutnya

MASIH DIKAGUMI PENGIKUTNYA: Sejumlah pengikut Dimas Kanjeng (baju batik) memberi hormat dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu (1/8). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Status terpidana yang sandang Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, rupanya tak mengubah kekaguman pengikut setianya. Pemandangan itu terlihat pada sidang perdana perkara penipuan dan penggelapan di PN Surabaya, Rabu (1/8).

Sebelumnya, Taat divonis 18 tahun penjara di PN Kraksaan, Probolinggo dalam kasus pembunuhan dua orang mantan pengikutnya, Abdul Gani dan Ismail Hidayah.

Taat yang datang mengenakan batik lengan panjang warna coklat, selama berjalan ke ruang sidang dikawal pengukutnya dengan membentuk pagar barisan.

Baca: 2 Perkara Dimas Kanjeng Divonis, 7 Perkara Lain Menanti

Beberapa pengikut, bahkan ada yang berusaha mencium tangan Taat. Ada pula yang menyapa dan berusaha memberi dukungan. "Yang Mulia, sehat selalu Yang Mulia. Assalamu'alaikum Yang Mulia," katanya.

Memasuki ruang sidang, Taat mengambil duduk di tengah. "Terdakwa sudah sehat ya?" tanya Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana sebelum membuka sidang. Taat pun mengangguk, sembari mengatakan dirinya tidak didampingi pengacara selama menghadapi sidang.

Taat terlihat tenang dalam menjalani sidang perdananya. Sidang ini digelar setelah sempat tertunda dua kali, karena terdakwa menderita sakit diare dan tifus.

Baca: Dimas Kanjeng, Pria dengan Sembilan Perkara

Selanjutnya, Anne meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki untuk membacakan surat dakwaan dan Taat dijerat pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan, Taat didakwa melakukan penipuan terhadap M Ali dengan total Rp 35 miliar. Melalui salah satu pengikut Taat bernama Noor Hadi, Ali diminta menyetor uang untuk pembangunan sekretariat cabang Padepokan di Kudus.

Ali membayar setoran tersebut secara bertahap. Oleh Taat, Ali dijanjikan bila uangnya akan bisa berlipat menjadi Rp 60 miliar. "Ali ditunjukkan foto-foto Dimas dengan orang-orang penting seperti Kapolri dan Jaksa Agung," kata JPU.

Baca: Dimas Kanjeng, Vonis 2 Tahun untuk Kasus Penipuan

Taat, lanjut JPU, berjanji memberi dua koper berisi uang pecahan euro dan rupiah senilai Rp 60 miliar. Koper tersebut tak boleh dibuka sebelum ada perintah dari terdakwa. Namun Ali tidak sabar untuk membuka koper tersebut dan ternyata tidak ada uang seperti yang dijanjikan.

Usai pembacaan dakwaan, Taat tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Majelis hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya, 8 Agustus 2018.

Sementara usai sidang, Taat langsung dibawa menuju ke dalam mobil Kejati dan dibawa ke Rutan Medaeng. Saat mobil melaju, beberapa pengikut Taat terlihat masih setia mendampingi dengan melambaikan tangan.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.