Sidang Kasus Sipoa, Lagi-lagi Terdakwa Diteriaki Maling

EKSEPSI TERDAKWA: Sidang kasus Sipoa dengan terdakwa, Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso di PN Surabaya, Selasa (31/7). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Puluhan korban Sipoa kembali memadati Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/7). Kehadiran mereka untuk mengawal sidang Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, dua terdakwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Grup) senilai Rp 12 miliar.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan eksepsi (keberatan) yang diajukan kedua petinggi Sipoa Grup tersebut. Dengan pengawalan anggota polisi bersenjata, kedua terdakwa keluar dari Ruang Tahanan PN Surabaya. Sontak korban Sipoa meluapkan amarahnya, "Maling! Maling! Kembalikan uangku," teriaknya.
Diketuai Majelis Hakin I Wayan Sosiawan, sidang dimulai dengan pembacaan eksepsi yang dibacakan penasihat hukum kedua terdakwa, Desima Waruwu.
Baca: Sidang Perdana, Dua Petinggi Sipoa Diteriaki Maling
Dalam eksepsinya tim penasihat hukum terdakwa mengatakan, sesuai dakwaan terkait locus delicti-nya (tempat terjadinya perkara), perkara ini masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Pihaknya menilai dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat.
"Kami mohon majelis hakim menolak dakwaan JPU, dan tidak dapat diterima," pinta penasihat hukum terdakwa.
Baca: Polda Jatim Bantah Tudingan Rekayasa Kasus Sipoa
Setelah mendengar eksepsi dari terdakwa, Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan menanyakan jaksa terkait tanggapan atas eksespi dari terdakwa.
Jaksa Rachmad Hary Basuki menyanggupi tanggapannya dan akan disampaikan pada persidangan berikutnya. "Siap majelis, Kamis (2/8) ini kami siap dengan jawaban atas eksepsi yang diajukan terdakwa," tegas Jaksa Rachmad Hary Basuki.
Berharap Eksepsi Ditolak
Menanggapi eksepsi dari terdakwa, Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S), Antonius Joko Mulyono menegaskan bahwa eksepsi yang menyoal terkait locus delicty dinilai sangat tidak beralasan.
Menurutnya, pembayaran yang dilakukan korban PT Sipoa Grup ini dilakukan di Surabaya yang notabene kota dimana perkara ini ditangani.
"Kendati proyek Sipoa berada di Sidoarjo, semua administrasi dan pembayaran dilakukan di Surabaya. Pembayaran ditangani PT Sipoa Investama Propertindo yang komisarisnya dijabat Budi Santoso," tegasnya usai sidang.
Baca: Korban Sipoa: Laporan Kami Murni, Tak Ada Rekayasa!
Antonius menambahkan, proses yang dilaksanakan di Sidoarjo antara pihak terdakwa dengan para korban hanya terkait pengambilan surat bukti pembayaran saja.
Selebihnya, yakni proses perjanjian dilakukan di Surabaya. Atas eksepsi yang diajukan terdakwa, pihaknya beserta puluhan korban PT Sipoa berharap majelis hakim dapat menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.
"Kita memohon majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kedua terdakwa, serta melanjutkan sidang ke tahap pembuktian," harapnya.