Gus Ipul-Puti Tak Hadiri Penetapan Gubernur-Wagub Terpilih

PILIH TAK HADIR: Pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, malam nanti tak menghadiri penetapan yang digelar KPU Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Tak hanya Emil Elestianto Dardak yang absen. Pasangan Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno juga dipastikan tidak hadir dalam penetapan gubernur-wakil gubernur Jatim terpilih di Hotel Whyndam, Surabaya, Selasa (24/7) malam nanti.
Kepastian itu disampaikan Sekretaris Tim Pemenangan Gus Ipul-Puti, Sri Untari. "Gus Ipul ada agenda lain, Mbak Puti juga ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan," terangnya kepada wartawan.
Selain Gus Ipul dan Puti, perempuan yang juga Sekretaris DPD PDIP Jatim itu menegaskan dirinya juga tidak bisa hadir. Begitu pula dengan Ketua Tim Pemenangan Gus Ipul-Puti, Hikmah Bafaqih.
Baca: Hari Ini Ditetapkan, Khofifah-Emil Sah Gubernur-Wagub Jatim
"Akan ada perwakilan dari kami yang akan hadir. Saya juga enggak bisa, Mbak Hiqmah juga ngurus Fatayat di Jakarta," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Untari juga masih menyoal dugaan kejanggalan di Pilgub Jatim 2018, yang menurutnya masih belum diproses dengan baik oleh penyelenggara. Termasuk kasus Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan.
Baca: Hadiri Pertemuan Dunia, Emil Absen di Penetapan KPU Jatim
Meski demikian, pihaknya tetap menerima penetapan dari KPU Jatim tapi dengan syarat. "Meski kami menemukan banyak masalah yang belum diselesaikan, kami menerima dengan syarat," ucapnya.
"Tapi kan tidak ujuk-ujuk menerima, permasalahan yang kami temukan juga sudah diungkapkan saat rekapitulasi, waktu itu yang menyampaikan Pak Martin," tambahnya.
Tuduhan Tak Terbukti
Kasus PKH yang dimaksud Sri Untari yakni tuduhan bahwa tim Khofifah-Emil Dardak memanfaatkan PKH di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, untuk kepentingan Pilgub Jatim 2018. Namun tuduhan itu tak terbukti.
Hal itu seiring dengan keputusan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang menolak menindaklanjuti laporan salah seorang warga yang juga pengurus ranting PDIP, Khotamin terkait dugaan pelanggaran pidana dalam kasus PKH tersebut.
Baca: Demokrat: Khofifah Penerus Terbaik Keberhasilan Soekarwo
Sentra Gakkumdu yang di dalamnya terdapat Panwaslu, Polres dan Kejari Lamongan, memutuskan bahwa kasus yang dilaporkan tidak ada unsur pidana Pemilu, baik secara formil maupun materiil. Karena itu laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyelidikan alias dihentikan.
Sementara terkait permasalahan yang disampaikan saat rekapitulasi KPU Jatim, 7 Juli 2018, salah seorang saksi dari Gus Ipul-Puti, Martin Hamonangan (perwakilan PDIP) menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.
Uniknya, di antara saksi Gus Ipul-Puti justru tidak kompak. Saksi lainnya, Musafak Rouf (perwakilan PKB) memilih mengakui hasil rakapitulasi dan membubuhkan tanda tangan.