Hak Pilih 253 Pengungsi Syiah di Jemundo Tunggu KPU RI
BERTAHAN DI RUSUN: Pengungsi Syiah asal Sampang di Rusun Jemundo sejak 2013. Hak pilih mereka di Pilgub Jatim 2018 menunggu keputusan KPU RI. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Dari 30.155.719 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jatim 2018, terdapat 253 pemilih di Rumah Susun (Rusun) Jemundo, Taman, Kabupaten Sidoarjo yang belum jelas dimana akan menggunakan hak pilihnya.
Mereka adalah pengungsi Syiah asal Kecamatan Omben dan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Madura, yang terusir dari kampung halamannya dan menempati Rusun Jemundo sejak 20 Juni 2013.
Menurut Komisioner KPU Jatim Bidang Perencanaan dan Data, Choirul Anam pihaknya telah mengajukan surat usulan ke KPU RI agar ke-253 pemilih dari dua TPS pengungsi Syiah tersebut bisa menggunakan hak pilihnya di Jemundo.
Baca: Catat! DPT Pilgub Jatim 30.155.719 Pemilih, 67.644 TPS
"Jadi keputusan final ada di KPU RI," katanya usai Rekapitulasi Penetapan DPT Pilgub Jatim 2018 di Kantor KPU Jatim, Jalan Tenggilis Surabaya, Jumat (20/4).
KPU Jatim mengajukan usulan ke KPU RI, tambah Anam, karena menurut regulasi di Peraturan KPU (PKPU) pengungsi Syiah hanya bisa menggunakan hak pilihnya di wilayah Sampang. Tidak harus di wilayah asal tapi bisa di tempat terluar Sampang, yakni perbatasan Bangkalan atau Pamekasan.
"Banyak pertimbangan, karena itu kami mengirim surat ke KPU RI. Selain itu kami juga melakukan proses kesepakatan dan persetujuan dengan semua stakeholder di Sampang. Mulai Pemda, ulama, MUI, sampai Forkopimda serta tim pasangan calon agar 253 ini bisa kita fasilitasi di Sidoarjo," jelasnya.
Baca: Anggaran Rp 163 Miliar, Bawaslu Jatim Miskin Sosialisasi
Berarti mereka tidak jadi menggunakan hak pilihnya di Sampang? "Saya tidak menyatakan jadi atau tidak, kita sementara sifatnya hanya memberikan usulan ke KPU RI," tegasnya.
"Kami sih berharap bisa dilakukan di Jemundo, sehingga kondusifitas maupun juga proses-proses yang lain, mobilisasi mereka juga tidak menjadi masalah," tuntasnya.