Hendak Pensiun, Maruli Tetap Tolak Buka Rekening La Nyalla
TUNGGU SALINAN PUTUSAN MA: Kajati Jatim, Maruli Hutagalung tetap menolak membuka rekening La Nyalla Mattalitti. | Foto: Barometerjatim.com/ENEF MADURI
SURABAYA, Barometerjatim.com Meski Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyalla Mattalitti dibebaskan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dari dakwaan dan tuntutan jaksa dalam perkara korupsi di lingkungan Kadin Jatim, Desember 2016 lalu, hingga kini Kejati Jatim belum mengeksekusi putusan tersebut.
Dua rekening milik La Nyalla yang disita dan diblokir jaksa belum juga dibuka. Padahal, April ini menjadi bulan terakhir bagi Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung bertugas karena mengajukan pensiun dini.
"Bagaimana mau mengeksekusi, salinan putusan (perkara La Nyalla) belum kami terima dari MA. Masih saya blokir (rekening bank milik La Nyalla)," kata Maruli di sela acara hari ulang tahunnya yang ke-60 di kantor Kejati Jatim, Jalan A Yani Surabaya, Senin (9/4).
Baca: Baru Diresmikan, Rutan Kejati Dihuni 8 Tersangka Korupsi
Maruli menuturkan, ada dua kantor bank, yakni Citibank dan Mandiri, mengirim surat ke kantor kejaksaan dan memohon agar mengizinkan untuk membuka rekening La Nyalla.
"Saya bilang tidak bisa! Saya belum dapat putusannya dari MA. Saya akan eksekusi dan akan buka (rekening La Nyalla) jika sudah terima putusan dari MA," tegasnya.
Kendati demikian, Maruli menegaskan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi dalam perkara La Nyalla. Dia mengaku sudah mengantongi bukti baru (novum). "Kalau saya tetap akan PK. Enggak tahu pengganti saya nanti berani atau tidak," tandasnya.
Baca: Mahasiswa-Kejati Sepakat Kasus P2SEM Jangan Adem Ayem
Bagi Maruli, perkara La Nyalla adalah perkara yang paling berkesan ditanganinya selama menjabat Kajati Jatim. Dia mengaku yang pertama melakukan terobosan hukum dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru dan berulang-ulang setelah dikalahkan La Nyalla di praperadilan. "Terobosan saya ditiru KPK dalam perkara Setya Novanto," ucapnya.
Seperti diketahui, La Nyalla sempat terjerat perkara dugaan korupsi dana hibah yang diterima Kadin Jatim sebesar Rp 5,1 miliar. Jaksa menduga uang itu dibelikan IPO Bank Jatim.
Namun, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan sebaliknya. Mantan Ketua Umum PSSI itu dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi. Sempat ditahan, La Nyalla akhirnya bebas. Putusan dikuatkan MA dalam kasasi yang diajukan jaksa yang ditolak MA pada Juli 2017.