Demo UU MD3 Ricuh 4 Aktivis PMII Terluka, 2 Pingsan

DEMO BERUJUNG RICUH: Salah seorang mahasiswa menenangkan temannya dalam kericuan saat aksi penolakan Revisi UU MD3, Senin (19/2). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Aksi penolakan Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Surabaya di depan Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (19/2) sore, berujung ricuh.
Bahkan empat mahasiswa terluka dan dua lainnya pingsan akibat bentrok dengan aparat kepolisian. Beruntung, regu penolong dari mahasiswa pergerakan ini cepat mengevakuasi, sehingga kedua aktivis yang pingsan tersebut bisa diselamatkan.
Kericuhan terjadi lantaran Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji tak memberikan kepastian mendukung atau tidak atas penolakan tersebut. Suasana semakin memanas, ketika politikus PDIP itu malah meninggalkan puluhan mahasiswa yang mencoba bernegosiasi.
Baca: Eks Ketua PMII Surabaya Kecam Langkah Rektor UINSA
Ketua Pengurus Cabang PMII Surabaya, Fathur Rosi dalam orasinya mengatakan pengesahan revisi UU MD3 adalah bentuk prisai baru bagi para koruptor. Sehingga, mereka leluasa membuat kebijakan secara sewenang-wenang.
Kami menolak keras RUU MD3 karena sudah menyalahi amanat demokrasi. Pengesahan ini terkesan sangat cepat, yang kita anggap sebagai alat untuk persiapan menjelang akhir periode ataupun menjelang pesta demokrasi 2019, teriaknya di hadapan Armuji.
Menurut Fathur, banyak sekali ketimpangan dalam revisi UU tersebut. Termasuk hasil rapat paripurna akan menjadikan DPR sebagai lembaga super power yang sulit disentuh proses hukum. Dia mencotohkan Pasal 245, anggota DPR tidak dapat diperiksa tanpa izin dari presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca: Lucu! Undang Khofifah, Izin Gedung Acara PMII Putri Dicabut
Selain itu, kewenangan DPR diperkuat dalam Pasal 74 yang mengatur wewenang memberikan rekomendasi dan berhak melayangkan hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat dan mengajukan pertanyaan bila rekomendasi tak dilaksanakan.
Lalu di Pasal 122 huruf K, disebutkan MKD juga bisa mengambil langkah hukum apabila ada yang merendahkan kehormatan dewan atau anggotanya. Sejalan dengan itu, kami mendesak presiden mengeluarkan Perppu merevisi pasal-pasal yang mengandung kontroversial di dalam UU MD3, katanya.
Sementara itu Armuji mengatakan, pihaknya selalu mendukung setiap langkah mahasiswa. Kita sebagai pimpinan DPRD Surabaya sangat mengapresiasi. Tapi kami minta mahasiswa juga harus mendukung untuk tidak membuat keonaran," katanya.