KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Hibah Jatim, Awas! Kusnadi Mulai Senggol GF
SURABAYA | Barometer Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber konstruksi perkara dugaan korupsi hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim tahun anggaran 2019-2022. Semua berawal dari pembagian alokasi yang dilakukan pimpinan dewan bersama para ketua fraksi.
“Terdapat dugaan pertemuan antara pimpinan DPRD Jatim bersama-sama fraksi, untuk menentukan jatah hibah pokir 2019-2022 bagi setiap anggota DPRD Jatim,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (2/10/2025) malam.
Dalam babak baru kasus korupsi dana hibah Jatim, KPK telah menahan 4 orang dari 21 tersangka. Mereka adalah pemberi kepada tersangka penerima yang merupakan Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Kusnadi.
Keempatnya yakni HAS (Hasanuddin/swasta/kini anggota DPRD Jatim periode 2024-2029), JPP (Jodi Pradana Putra/swasta dari Kabupaten Blitar), SUK (Sukar/mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung), dan WK (Wawan Kristawan/swasta dari Tulungagung).
Dalam pembagian alokasi, lanjut Asep Guntur, Kusnadi yang menjabat ketua DPRD Jatim mendapat jatah dana hibah pokir mencapai Rp 398,7 miliar sepanjang 4 tahun (2019-2022). Rinciannya Rp 54,6 miliar (2019), Rp 84,4 miliar (2020), Rp 124,5 miliar (2021), dan Rp 135,2 miliar (2022).
Inisiasi Ketua Fraksi
Terkait pertemuan pembagian alokasi hibah, Kuasa Hukum Kusnadi, Harmawan H Adam dari Adam & Associates mengungkap merupakan inisiasi para ketua fraksi bukan pimpinan DPRD Jatim, dan hal itu juga menjadi keterangan kliennya ke penyidik KPK.
“Perlu kami ingatkan juga dalam keterangan kami, penetapan alokasi yang disepakati oleh semua anggota itu inisiasinya dari para ketua fraksi,” katanya.
JATAH: Pembagian alokasi hibah disepakati pimpinan DPRD bersama ketua fraksi plus ketua Komisi C. | Sumber: Sidang Sahat
“Pimpinan bersifat pasif, karena kalau aktif dalam penetapan alokasi pasti dianggap 'bermain' sendiri. Makanya penetapan yang ditandatangani, yang GF hadir tapi tidak mau tanda tangan, itu kan inisiasinya dari ketua fraksi,” bebernya.
Siap GF yang dimaksud dan mengapa tidak mau tanda tangan? “Gini. Mantan anggota dewan yang sekarang menjadi kepala daerah itu tidak mau tanda tangan, karena minta alokasinya lebih banyak. Itu alasannya,” katanya.
Apakah peran GF dalam kasus korupsi hibah pokir DPRD Jatim juga termasuk yang dibongkar Kusnadi dalam pengajuan justice collaborator (JC)?
“Ya pasti termasuk. Dalam JC jelas kok yang kami sebutkan siapa, perannya apa, di legislatif siapa, di eksekutif siapa, itu sudah jelas semua,” tegas Adam.
Me-review persidangan Sahat Tua Simanjuntak -- akhirnya divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, GF yang dihadirkan sebagai saksi pada Selasa, 11 Juli 2023, dicecar JPU KPK lantaran berbeli-belit terkait pembagian alokasi hibah pokir.
GF bersikeras tidak tahu menahu soal alokasi dana hibah pokir yang dibahas pimpinan DPRD Jatim bersama para ketua fraksi plus ketua Komisi C (komisi penghasil), padahal sejumlah saksi sebelumnya termasuk Anwar Sadad (eks wakil ketua DPRD Jatim yang kini anggota DPR RI) mengakui.
RATUSAN MILIAR: Alokasi hibah terpidana (stabilo) dan 4 tersangka dari unsur legislatif (aktif dan mantan). | Sumber: Sidang Sahat
Melihat bukti yang ditampilkan JPU KPK di persidangan, untuk plafon hibah pokir 2023 dengan aspirator DPRD Jatim total sebesar Rp 1,8 triliun atau 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), terdapat 13 unsur penerima jatah.
Rinciannya, masing-masing anggota Rp 10 miliar atau 1,2 triliun untuk total 120 anggota. Lalu fraksional Rp 1 miliar (jumlah 120 orang/total Rp 120 miliar), komisi Rp 4 miliar (4/Rp 16 miliar), Banggar Rp 2,5 miliar (54/Rp 135 miliar), dan Bamus Rp 500 juta (54/Rp 27 miliar).
Berikutnya Ketua AKD Rp 2 miliar (7/Rp 14 miliar), Wakil Ketua AKD Rp 1 miliar (12/Rp 12 miliar), Komisi C Rp 27 miliar (1/Rp 27 miliar), anggota Bapemperda Rp 500 juta (19/Rp 9,5 miliar), anggota BK Rp 500 juta (7/Rp 3,5 miliar), ketua fraksi Rp 14 miliar (9/126 miliar), Wakil Ketua DPRD Rp 20 miliar (4/Rp 80 miliar), dan Ketua DPRD Rp 40 miliar (1/Rp 40 miliar).
Dicecar habis-habisan oleh JPU KPK, GF akhirnya mengakui hadir sebentar dalam pertemuan pimpinan DPRD Jatim dengan ketua fraksi plus ketua Komisi C namun tidak mengikuti pembahasan dan tidak tanda tangan.
Dalam persidangan Sahat sebelumnya, Selasa, 13 Juni 2023, Kusnadi menegaskan alokasi hibah pokir untuk 13 unsur disepakati dan ditandatangani pimpinan dewan dan ketua fraksi kecuali GF, walaupun dia hadir dan tetap meminta jatah hibah pokir miliknya.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur