Duh! Masih Mendekam di Penjara, Eks Kadindik Jatim Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Reporter : -
Duh! Masih Mendekam di Penjara, Eks Kadindik Jatim Kembali Jadi Tersangka Korupsi
KORUPSI DINDIK JATIM: Saiful Rachman (kanan) susul Hudiyono sebagai tersangka dalam kasus korupsi. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Derita bertubi-tubi dialami eks Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Saiful Rachman. Di saat masih mendekam di penjara akibat korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dindik Jatim tahun anggaran 2018, kini kembali ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebagai tersangka untuk kasus lain.

Saiful menyusul eks anak buahnya, Hudiyono yang lebih dulu ditetapkan Kejati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri pada Dindik Jatim tahun anggaran 2017.

"Kami tetapkan tersangka SR, setelah adanya barang bukti yang mengarah kepada tersangka baru dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk SMK di Didik Jatim tahun 2017," terang Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Jumat (12/9/2025).

Saiful dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999,  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beda dengan Hudiyono yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati Jatim tidak menahan Saiful karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara.

"Dalam perkara ini tersangka SR tidak dilakukan penahanan, sebab yang bersangkutan sedang menjalani eksekusi pemidanaan dalam perkara lain," jelas Windhu.

Divonis 7 Tahun Penjara

Saiful masih mendekam di balik jeruji setelah divonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta pada Selasa, 19 Desember 2023.

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi DAK, berupa pembangunan ruang praktik dan pengadaan mebeler untuk 60 sekolah SMK di Jatim pada 2018 yang merugikan negara Rp 8,2 miliar.

Dalam proses persidangan Saiful, Hudiyono yang saat kasus terjadi menjabat Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMK juga dihadirkan sebagai saksi, bahkan disebut-sebut sebagai saksi kunci.

Penasihat Hukum Saiful Rachman, Syaiful Ma’arif saat itu menuturkan kliennya memang kepala dinas selaku Pengguna Anggaran (PA). Tapi semua sistem terkait DAK senilai Rp 16,2 miliar dengan dugaan kerugian negara Rp 8,2 miliar tersebut, ada di Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga selaku PPK.

“Saya garisbawahi nih, perjanjian kerja sama dengan sekolah semua ditandatangani oleh Pak Hudiyono selaku PPK juga selaku Kabid dengan kepala sekolah. Pak Saiful memang tanda tangan yang mengetahui, itu saja,” ujar Syaiful.

“KPA di Pak Hudiyono, penanggung jawab di dia. Kalau ini miring, kalau ini kanan, itu dia. Harusnya terbukti dulu ada pelanggaran dari Pak Hudiyono, baru nanti Pak Saiful selaku PA,” tegasnya.

Meski bersikeras Hudiyono terlibat, hingga Saiful divonis 7 tahun penjara tak ada lagi yang terseret dalam tindak pidana korupsi DAK di Dindik Jatim. Namun setelah 21 bulan berlalu, Hudiyono yang sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindik Jatim, kini menjadi tersangka untuk kasus lain.

Kejar Tersangka Lain

Windhu menambahkan, meski sudah menetapkan tiga tersangka, Kejati Jatim masih akan melakukan pengembangan. "Kami akan kembangkan kasus korupsi ini," tandasnya.

Sebelumnya, Selasa (26/8/2025), Kejati Jatim menetapkan Hudiyono selaku PPK dan JT selaku pengendali penyedia/pihak ketiga (beneficial owner) sebagai tersangka.

Hudiyono dan JT disangka melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan belanja hibah/barang/jasa serta penyimpangan kegiatan sarana dan prasarana belanja modal SMK Negeri pada Dindik Jatim tahun anggaran 2017.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 179.975.000.000. Saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara secara pasti oleh tim BPK perwakilan Jatim,” kata Windhu.

Hudiyono dan JT disangka merekayasa pengelolaan belanja di Dindik Jatim. Berdasarkan DPPA Dindik TA 2017 pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana, terdapat beberapa pos belanja, antara lain belanja pegawai/ATK/jasa/makan minum/perjalanan dinas dengan kode rekening 5210101 senilai Rp 759.077.000.

Lalu Belanja hibah dengan kode rekening 5222401 senilai Rp 78.000.000.000, serta belanja modal alat/konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp 107.811.392.000.{*}

| Baca berita Korupsi Dindik Jatim. Baca tulisan terukur Tommy Utomo | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.