Belanja Daerah Jadi Rp 32,9 T di P-APBD, Banggar DPRD Jatim: Cermati Remunerasi di OPD!
SURABAYA | Barometer Jatim – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim memberi sejumlah catatan terhadap perangkaan perubahan belanja daerah dalam rancangan Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.
Salah satunya, meminta komisi-komisi melakukan pencermatan pada setiap kebijakan remunerasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim mitra masing-masing.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Banggar, Mohammad Nasih Aschal dalam rapat paripurna DPRD Jatim terkait pendapat Banggar terhadap Raperda tentang P-APBD 2025, Sabtu (16/8/2025).
"Ini dikandung maksud agar kerangka pengendalian belanja pegawai tidak melebihi batas 30 persen dapat dilaksanakan secara efektif, tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik di Jatim," katanya.
Selain itu, Banggar meminta komisi-komisi untuk mengidentifikasi belanja kegiatan pada semua OPD mitra yang jelas-jelas tidak bisa dilaksanakan karena tidak memenuhi persyaratan dan pasti akan menjadi anggaran idle, agar menjadi potensi dan dapat dialokasikan dalam P-APBD 2025.
“Hal ini agar anggaran yang idle tersebut tidak menjadi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran),” tandas Nasih Aschal.
Harus Tepat Sasaran
Berikutnya, Banggar meminta komisi-komisi dalam melakukan pembahasan P-APBD 2025 untuk memastikan kegiatan perbaikan rutilahu, pemberian beasiswa, bantuan sosial, serta belanja hibah, bantuan keuangan, dan belanja lainnya yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin memang benar-benar tepat sasaran by name by address.
Kemudian untuk memastikan program yang berasal dari usulan anggota masuk dalam P-APBD atau APBD dan dapat direalisasikan, maka Banggar ke depan meminta kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan OPD untuk memberikan data persyaratan penerima program beserta pagu anggarannya secara detail dan tidak berubah-ubah, dalam bentuk kamus program OPD.
“Selain itu, OPD memberikan data hasil verifikasi usulan program secara terperinci dan disampaikan oleh TAPD kepada Banggar, terkait dengan alasan usulan program dari anggota yang tidak dapat masuk dalam PAPBD atau APBD,” katanya.
Dalam perangkaan, belanja daerah mengalami perubahan yang semula dalam APBD 2025 dianggarkan Rp 30,223 triliun menjadi Rp 32,936 triliun dalam P-APBD 2025 atau bertambah Rp 2,712 triliun.
Rinciannya, belanja operasi yang semula dianggarkan Rp 22,628 triliun berubah menjadi Rp 24,7 triliun atau bertambah Rp 1,689 triliun.
Lalu belanja modal, semula dianggarkan Rp 2,628 triliun berubah menjadi Rp 3,87 triliun atau bertambah Rp 459,610 miliar.
Berikutnya belanja tidak terduga, semula dianggarkan Rp 357,692 miliar berubah menjadi Rp 302,870 miliar atau berkurang Rp 54,821 miliar.
Sedangkan belanja transfer yang semula dianggarkan Rp 4,928 triliun, berubah menjadi Rp 5,538 triliun atau bertambah Rp 609,803 miliar.
Dengan adanya perubahan alokasi belanja daerah menjadi Rp 32,936 triliun dan perubahan target pendapatan yang lebih kecil dari belanja daerah, menjadi Rp 28,539 triliun, mengakibatkan perubahan defisit dalam P-APBD 2025 yang semula dianggarkan Rp 1,775 triliun berubah menjadi Rp 4,397 triliun atau bertambah Rp 2,621 triliun.{*}
| Baca berita DPRD Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur