Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi Hibah, Hasanuddin Lawan KPK Lewat Praperadilan!

SURABAYA | Barometer Jatim – Tak terima ditersangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dana hibah Jatim, anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP, Hasanuddin melawan dengan mengajukan praperadilan.
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dilihat Barometer Jatim, Jumat (10/10/2025), gugatan teregister dengan Nomor 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tertanggal 1 Oktober 2025.
“Para pihak, pemohon: Hasanuddin, termohon: Ketua KPK, klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis laman tersebut.
Petitum Hasanuddin belum ditampilkan, sedangkan sidang pertama akan digelar pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam kasus korupsi dana hibah Jatim, Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya. Dia juga sudah ditahan bersama 3 tersangka lainnya, yakni Jodi Pradana Putra (swasta dari Kabupaten Blitar), Sukar (eks kepala desa di Kabupaten Tulungagung), dan Wawan Kristawan/swasta dari Tulungagung).
Seharusnya, KPK memanggil 5 tersangka tapi untuk A Royan (swasta dari Tulungagung) tidak bisa hadir karena alasan sakit dan berkirim surat minta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Beri Ijon Rp 11,5 Miliar
Terkait peran Hasanuddin, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan dia merupakan korlap (koordinator lapangan) untuk tersangka penerima Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Kusnadi.
Dalam rentang 2019-2022, Hasanuddin yang saat kasus ini terjadi belum menjadi anggota DPRD Jatim menyalurkan jatah hibah Kusnadi di enam daerah. Yakni Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.
Selama empat tahun di enam daerah tersebut, dia mengelola jatah hibah Kusnadi sebesar Rp 30 miliar dan memberikan fee lewat ijon ke Kusnadi sebesar Rp 11,5 miliar atau 30,3 persen dari total alokasi hibah yang dikelola.
Menurut Asep Guntur, Hasanuddin bukan satu-satunya korlap yang mengelola jatah hibah Kusnadi, tapi ada lima lainnya yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi.
Yakni Jodi Pradana Putra yang menyerahkan fee Rp 18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 91,7 miliar. Lalu Sukar, Wawan Kristawan, dan A Royan menyetor fee Rp 2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola Rp 10 miliar.
“Jadi pada rentang 2019-2022, saudara KUS telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya atau tunai yang berasal dari beberapa korlap mencapai total Rp 32,2 miliar,” katanya.
Jatah hibah Kusnadi sendiri, Rinci Asep Guntur, mencapai Rp 398,7 miliar. Rinciannya Rp 54,6 miliar (2019), Rp 84,4 miliar (2020), Rp 124,5 miliar (2021), dan Rp 135,2 miliar (2022).{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur