KPK Baru Tahan Penyuap Kusnadi, Belum Sikat Kelompok Anwar Sadad dan Iskandar!

SURABAYA | Barometer Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan 4 dari 21 tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim, Kamis (2/10/2025). Bagaimana dengan 17 tersangka lainnya?
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, 4 tersangka tersebut baru dari jalur penyuap ijon untuk tersangka Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Kusnadi.
“Jadi masing-masing dari 4 tersangka penerima ini ada pemberinya masing-masing, pemberinya tidak satu. Ada yang 4, ada yang 5, gitu ya. Seluruh pemberinya ada 17 orang, penerimanya ada 4 orang,” jelas Asep Guntur saat konferensi pers.
Dalam korupsi dana hibah pengembangan dari perkara Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar tersebut, KPK menetapkan 21 tersangka sejak 5 Juli 2024.
Rinciannya, 4 orang sebagai tersangka pihak penerima yaitu KUS (Kusnadi/Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), AS (Anwar Sadad/Wakil Ketua DPRD Jatim di periode yang sama) AI (Achmad Iskandar/Wakil Ketua DPRD Jatim di periode yang sama), dan BGS (Bagus Wahyudiono/staf AS). Sedangkan 17 lainnya merupakan pemberi (lihat daftar).
Nah, saat ini yang ditahan baru pemberi untuk tersangka penerima, Kusnadi. Keempatnya yakni HAS (Hasanuddin/swasta/kini anggota DPRD Jatim periode 2024-2029), JPP (Jodi Pradana Putra/swasta dari Kabupaten Blitar), SUK (Sukar/eks kepala desa di Kabupaten Tulungagung), dan WK (Wawan Kristawan/swasta dari Tulungagung).
Seharusnya, KPK memanggil 5 tersangka tapi untuk AR (A Royan/swasta dari Tulungagung) tidak bisa hadir karena alasan sakit dan berkirim surat minta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Sedangkan pemberi untuk tersangka Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono masih belum dilakukan penahanan. Termasuk Moch Mahrus, tersangka pemberi dari Kabupaten Probolinggo yang kini anggota DPRD Jatim 2024–2029.
“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober di Rutan cabang KPK Merah Putih,” lanjut Asep Guntur.
Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.{*}
- 21 TERSANGKA KORUPSI HIBAH JATIM
Penerima Suap
1. Kusnadi, Ketua DPRD Jatim 2019-2024
2. Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, kini anggota DPR RI 2024-2029
3. Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024
4. Bagus Wahyudiono, Staf Anwar Sadad
Pemberi Suap
1. Mahud, Anggota DPRD Jatim 2019-2024
2. Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024
3. Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024
4. Ahmad Heriyadi, swasta dari Sampang
5. Ahmad Affandy, swasta dari Sampang
6. Abdul Motollib, swasta dari Sampang
7. Moch Mahrus, swasta dari Kabupaten Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim 2024-2029
8. A Royan, swasta dari Tulungagung
9. Wawan Kristiawan, swasta dari Tulungagung
10. Sukar, eks kepala desa di Tulungagung
11. Ra Wahid Ruslan, swasta dari Bangkalan
12. Mashudi, swasta dari Bangkalan
13. M Fathullah, swasta dari Pasuruan
14. Achmad Yahya, swasta dari Kabupaten Pasuruan
15. Ahmad Jailani, swasta dari Sumenep
16. Hasanuddin, swasta dari Gresik, kini anggota DPRD Jatim 2024-2029
17. Jodi Pradana Putra, swasta dari Kabupaten Blitar
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur