KPK Tahan 1 Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Hibah, Kapan 2 Lainnya Diborgol?

Reporter : -
KPK Tahan 1 Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Hibah, Kapan 2 Lainnya Diborgol?
TAHAN SEMUA: Setelah Hasanuddin ditahan, Jaka Jatim desak KPK segera borgol Iskandar dan Mahrus. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Satu dari tiga anggota DPRD Jatim tersangka korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Hasanuddin dari Fraksi PDIP.

Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juli 2024 bersama 20 orang lainnya, Hasanuddin berstatus swasta. Setelah itu terpilih sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029, maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) XIII (Gresik-Lamongan) dengan raihan 62.289 suara.

Sedangkan dua anggota DPRD Jatim lainnya yang berstatus tersangka, yakni Achmad Iskandar dari Fraksi Partai Demokrat dan Moch Mahrus dari Fraksi Gerindra.

Sama dengan Hasanuddin. Saat ditetapkan sebagai tersangka, status Mahrus belum menjadi anggota DPRD Jatim. Setelah itu dia terpilih, maju dari Dapil III (Pasuruan-Probolinggo) dengan raihan 56.850 suara.

Sedangkan Iskandar merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 saat ditetapkan sebagai tersangka dan terpilih lagi periode 2024-2029 dari Dapil XIV (Madura) dengan raihan 152.615 suara.

Lantas, kapan keduanya diborgol dan berompi oranye menyusul Hasanuddin?

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penahanan Hasanuddin dan tiga tersangka lainnya masih dari jalur penyuap lewat ijon untuk tersangka penerima eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

Dalam korupsi dana hibah, KPK menetapkan 21 tersangka terdiri dari empat tersangka penerima yakni Kusnadi (Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim di periode yang sama), Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono (staf AS). Sedangkan 17 lainnya merupakan tersangka pemberi.

“Jadi masing-masing dari 4 tersangka penerima ini ada pemberinya masing-masing, pemberinya tidak satu. Ada yang 4, ada yang 5, gitu ya. Seluruh pemberinya ada 17 orang, penerimanya ada 4 orang,” jelas Asep Guntur.

Nah, saat ini yang ditahan baru tersangka pemberi untuk tersangka penerima, Kusnadi. Keempatnya yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra (swasta dari Kabupaten Blitar), Sukar (eks kepala desa di Kabupaten Tulungagung), dan Wawan Kristawan (swasta dari Tulungagung).

Seharusnya, KPK memanggil 5 tersangka tapi untuk A Royan (swasta dari Tulungagung) tidak hadir karena alasan sakit dan berkirim surat minta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Terkait peran Hasanuddin, Asep Guntur menjelaskan dia merupakan korlap (koordinator lapangan) pengatur jatah hibah Kusnadi di enam daerah, yakni Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.

Dalam rentang 2019-2022, Hasanuddin mengelola jatah hibah Kusnadi hingga Rp 30 miliar dan memberikan komitmen fee lewat ijon sebesar Rp 11,5 miliar atau 30,3 persen dari total alokasi hibah yang dikelola.

Sementara itu Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Musfiq mengapresiasi KPK yang akhirnya menahan tersangka kasus korupsi hibah setelah 15 bulan statusnya terkatung-katung. Namun demikin, dia mendesak segera menahan seluruh tersangka.

“Langkah KPK menahan empat tersangka ini saya yakin mendapat apresiasi dari masyarakat Jatim. Namun demikian, KPK harus segera melakukan penahanan secepat mungkin terhadap 21 tersangka,” katanya, Minggu (12/10/2025).

Setelah menahan 21 tersangka, Musfiq menilai kasus korupsi dana hibah Jatim belum selesai, KPK harus menyasar pihak-pihak yang terlibat di Pemprov Jatim.

“Dana hibah ini tidak hanya dikelola DPRD Jatim lewat pokir, tapi secara teknis ada peran eksekutif. Apalagi KPK dalam keterangannya juga menyebut ada keterkaitan Gubernur Khofifah,” ucapnya.{*}

  • 21 TERSANGKA KORUPSI HIBAH JATIM
    Penerima Ijon
    1. Kusnadi, Ketua DPRD Jatim 2019-2024
    2. Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, kini anggota DPR RI 2024-2029
    3. Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024
    4. Bagus Wahyudiono, Staf Anwar Sadad
    Pemberi Ijon
    1. Mahud, Anggota DPRD Jatim 2019-2024
    2. Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024
    3. Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024
    4. Ahmad Heriyadi, swasta dari Sampang
    5. Ahmad Affandy, swasta dari Sampang
    6. Abdul Motollib, swasta dari Sampang
    7. Moch Mahrus, swasta dari Kabupaten Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim 2024-2029
    8. A Royan, swasta dari Tulungagung
    9. Wawan Kristiawan, swasta dari Tulungagung
    10. Sukar, eks kepala desa di Tulungagung
    11. Ra Wahid Ruslan, swasta dari Bangkalan
    12. Mashudi, swasta dari Bangkalan
    13. M Fathullah, swasta dari Pasuruan
    14. Achmad Yahya, swasta dari Kabupaten Pasuruan
    15. Ahmad Jailani, swasta dari Sumenep
    16. Hasanuddin, swasta dari Gresik, kini anggota DPRD Jatim 2024-2029
    17. Jodi Pradana Putra, swasta dari Kabupaten Blitar

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.