Khofifah Masih Siapkan Regulasi Sound Horeg! MUI Sudah Haramkan, Polisi Sudah Melarang

Reporter : -
Khofifah Masih Siapkan Regulasi Sound Horeg! MUI Sudah Haramkan, Polisi Sudah Melarang
RUMUSKAN REGULASI: Khofifah pimpin rakor siapkan tim khusus guna merumuskan regulasi sound horeg. | Foto: Humas

SURABAYA | Barometer Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim sudah mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg. Begitu pula dengan Polda Jatim yang telah mengeluarkan imbauan larangan.

Namun Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa masih menyiapkan tim khusus guna merumuskan regulasi yang akan menjadi jalan tengah dari fenomena dan kegiatan sound horeg di Jatim.

Penyiapan tim dan regulasi ini disiapkan sebagai hasil dari rapat koordinasi yang digelar Khofifah dan Wagub Emil Elestianto Dardak bersama Karo Ops Polda Jatim, Jimmy Agustinus Anes, Kabidkum serta Intelkam Polda Jatim, Sekretaris MUI Jatim M Hasan Ubaidillah beserta Kepala OPD Jatim di Gedung Negara Grahadi, Kamis (24/7/2025) malam.

Dalam rapat, dilakukan pembahasan penyusunan aturan mengenai penggunaan sound horeg yang ada di kabupaten/kota di Jatim dan pembentukan tim khusus untuk mencari jalan tengah agar bisa merumuskan kebijakan terbaik untuk semua pihak.

“Malam ini kami mendengarkan paparan tentang sound horeg dari berbagai sudut pandang, menghadirkan MUI Jatim, Polda Jatim, dan perangkat daerah lainnya,” kata Khofifah.

“Kami melihat tinjauan aspek agama, lingkungan, budaya, hukum bahkan kesehatan untuk mencari jalan tengah supaya bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak,” imbuhnya.

Khofifah menyebut sound horeg banyak tersebar di Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, Malang, dan lainnya. Menurutnya, pemerintah membutuhkan payung regulasi baik Pergub, Surat Edaran (SE),  atau SE Bersama.

“Kita butuh payung regulasi, nanti silakan diidentifikasi bentuknya apa tapi harus segera kita putuskan payung regulasinya” katanya.

“Apakah nanti itu bentuknya Pergub, SE atau SE Bersama, konsiderannya harus dibuat yang komplet. Jadi kalau komplet, kita tidak sebut horeg kalau tidak tinggi skala desibelnya,” imbuhnya.

Sound horeg, menurut Khofifah berbeda dengan sound system. Rata-rata dalam kegiatan sound horeg memperdengarkan suara di atas 85 atau bahkan di atas 100 desibel.

Padahal tidak mungkin orang hanya mendengarkan hanya 15 menit, kalau sebuah perhelatan pasti di atas satu jam. Secara ketentuan baik WHO, efek lingkungan, maupun kesehatan ada alat pengukurnya.

“Sehingga kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama. Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final,” terangnya.

Dia menambahkan, payung regulasi yang akan dikeluarkan memang ditunggu kabupaten/kota. Pertimbangan-pertimbangan hasil mendalam jajaran Polri, bahtsul masail MUI, masukan berbagai elemen masyarakat menjadi penting karena praktik tersebut menimbulkan dampak sosial, ekonomi, juga kesehatan.

Tim khusus yang dibuat Pemprov Jatim melibatkan berbagai lembaga baik Polda Jatim, MUI Jatim, Kanwil Hukum, dokter, dan lainnya.

Sementara Emil Dardak menuturkan, Khofifah secara langsung mengawal rapat koordinasi sound horeg agar bisa memberikan kebijakan berupa aturan atau panduan khusus.

“Arahan gubernur yang mengawal dari awal sampai akhir rapat, beliau secara tegas sudah memutuskan bahwa tim ini akan menerbitkan suatu panduan apakah itu peraturan atau surat edaran, ini yang nanti dipastikan oleh tim yang bekerja intensif dengan Polda,” kata Emil.

“Intinya masyarakat butuh kepastian, jadi ini diatur. Sound system itu boleh, terminologi horeg itu masih ada perbedaan pandangan satu sama lain mengenai apa yang disebut horeg. Maka kita kembali kepada aturan dan regulasi, apa yang diperkenankan dalam konteks tersebut,” imbuhnya.{*}

| Baca berita Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.