Jaka Jatim Bergerak ke Jakarta, Desak KPK Tahan 21 Tersangka Korupsi Hibah!

JAKARTA | Barometer Jatim – Setelah berulang kali menggelar aksi demonstrasi di Surabaya, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) bergerak ke Jakarta, beraksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/7/2025).
Massa mempertanyakan dan mendesak KPK, agar segera menahan 21 tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim, pengembangan dari perkara Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar. Terlebih sudah setahun sejak ditetapkan pada 5 Juli 2024.
“Status 21 tersangka sampai saat ini belum ada kepastian hukum, terkatung-katung, kapan KPK akan melakukan penahanan? Kapan KPK akan menangkap para tersangka? Sehingga proses hukum ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Jatim,” kata Koordinator Jaka Jatim, Musfiq dalam orasinya.
Selain berorasi, massa juga membawa spanduk dan poster bergambar tiga pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024, yakni Kusnadi (ketua/eks PDIP), Anwar Sadad (wakil ketua/Gerindra) Achmad Iskandar (wakil ketua/Demokrat), serta Mahhud (anggota biasa/eks PDIP). Keempatnya merupakan tersangka.
Selain itu, ada poster bergambar Anik Maslachah, wakil ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 yang kembali terpilih di periode 2024-2029. Hingga kini, legislator dari PKB tersebut tercatat satu-satunya pimpinan DPRD Jatim 2019-2024 yang tidak masuk daftar 21 tersangka.
“Akankah KPK pandang bulu terhadap penegakan hukum? Akankah KPK tetap berdiri tegak berdasarkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi? Hal itu yang hari ini kita harapkan bersama oleh rakyat Jatim,” ucap Musfiq.
JANGAN PANDANG BULU: Jaka Jatim membentangkan spanduk dan poster di depan Gedung KPK. | Foto: Barometerjatim.com/RQ
Koordinator lainnya, Moh Nawir menandaskan, kehadiran Jaka Jatim ke KPK untuk melihat tindak lanjut dari penetapan 21 tersangka, terlebih sudah berlangsung selama setahun.
“Maka hari ini kami ingin mendengar kabar baik, bahwa 21 tersangka itu segera dilakukan penahanan, diproses, agar terjadi kepastian hukum di Jatim, karena lagi-lagi 21 tersangka ini menjadi kunci utama,” ujarnya.
Musfiq menambahkan, aksi Jaka Jatim adalah bagian dari perjuangan karena triliunan rupiah anggaran yang bersumber dari APBD Jatim dikorupsi secara berjamaah, dan mengakibatkan dugaan kerugian uang negara hingga Rp 7,046 triliun dari tahun anggaran 2019 hingga 2023.
“Tapi sampai saat ini, KPK tidak menahan 21 tersangka yang telah ditetapkan sesuai dengan Sprindik KPK yang dikeluarkan pada 5 Julu 2024,” katanya.
Jaka Jatim kemudian menyampaikan lima tuntutan pada KPK. Pertama, KPK segera melakukan penahanan kepada 21 tersangka. Kedua, ada satu eks pimpinan DPRD Jatim 2019-2024 yang belum dijadikan tersangka, yakni Anik Maslachah.
“Selidiki dan apabila menemukan dua alat bukti yang mengarah terhadap penyelewengan dana hibah Jatim, segera tetapkan sebagai tersangka,” ujar Musfiq.
Ketiga, KPK tidak pandang bulu kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Jatim.
Keempat, terkait penggeledahan sekaligus penyitaan uang dan aset yang dirampas KPK, harus dipertanggungjawabkan dan transparan.
Kelima, keterlibatan semua pihak harus segera diselesaikan KPK, karena rakyat Jatim menunggu kepastian hukum, bukan omong kosong.
Usai menyampaikan orasi, perwakilan Jaka Jatim ditemui Biro Humas dan salah satu Deputi Penindakan KPK terkait aspirasi yang disampaikan.
“Saya jelaskan semuanya berkaitan dengan hibah Jatim, yang dibagi-bagi bersama melalui kebijakan legislatif dan eksekutif. Jadi hibah ini bukan hanya pokir, bahkan hibah gubernur lebih besar anggarannya,” kata Musfiq.
Setelah meninggalkan Gedung KPK, Musfiq menegaskan Jaka Jatim masih akan menggelar aksi sampai Kamis (10/7/2025) dan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Syaiful Kusnan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur