Konflik Bale Hinggil, Eri Cahyadi: Fasilitas Dasar Dimatikan, Berhadapan dengan Pemkot!

SURABAYA | Barometer Jatim – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mendorong penyelesaian konflik antara penghuni dan pihak pengelola Apartemen Bale Hinggil. Terbaru, ratusan penghuni apartemen dikabarkan mengalami pemutusan fasilitas kebutuhan dasar berupa aliran listrik dan air.
Menanggapi hal tersebut, Cahyadi menegaskan bahwa pemutusan fasilitas dasar tidak dibenarkan dalam situasi apa pun.
"Bale Hinggil itu sudah saya sampaikan, yang namanya fasilitas dasar tidak boleh dimatikan. Ada kabar fasilitas dasar mati, makanya saya sampaikan bahwa fasilitas dasar tidak boleh dimatikan," tegasnya, Sabtu (19/4/2025).
Tapi soal perbedaan yang berkaitan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), jelas Eri, memiliki ranah hukum tersendiri yang tidak bisa diselesaikan Pemkot Surabaya.
"PPJB di dalamnya ada beda-beda, maka tidak bisa kami menyelesaikan, harus diselesaikan secara hukum. Karena itu, kasus ini sudah saya minta pendampingan kejaksaan tinggi," jelasnya.
Penyelesaian konflik PPJB harus dilakukan melalui kejati, tandas Eri, karena menyangkut aspek legal antara dua pihak.
"Sehingga perbedaan yang ada PPJB itu diselesaikan di kejaksaan tinggi, karena kalau PPJB mengikat kedua belah pihak, itu sudah masuk hukum," imbuhnya.
Beda dengan fasilitas dasar. Jika sampai dimatikan, ucap Eri, maka menjadi ranah Pemkot Surabaya karena berkaitan dengan regulasi yang diatur dalam Pasal 24 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2023.
"Kalau fasilitas dasar dimatikan, berhadapan dengan Pemkot, karena itu terkait dengan Perwali Surabaya," ucap Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) tersebut.
Sebelumnya, Senin (16/12/2024), Eri turun langsung melakukan mediasi antara penghuni dan pengelola Bale Hinggil. Mediasi menindaklanjuti konflik yang mencuat, antara lain mengenai akses lift, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta service charge.
Dalam pertemuan, Eri sudah menyampaikan apabila terjadi perselisihan terkait masalah hukum, Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS), maupun persoalan lainnya, fasilitas umum yang berkaitan dengan kebutuhan dasar di hunian vertikal tetap harus berfungsi seperti biasa.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur