Demo RPKR Tuntut BK Copot Zeiniye: DPRD Jatim Jangan Jadi Sarang Koruptor!

SURABAYA | Barometer Jatim – Usai dilaporkan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAKI) Situbondo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi, anggota DPRD Jatim, Zeiniye kembali dilaporkan massa Rumah Perjuangan Keadilan Rakyat (RPKR) ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim, Jumat (21/3/2025).
Selain melaporkan ke BK, massa RPKR juga menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura 1 Surabaya, menuntut agar BK menonaktifkan Zeiniye sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029. Massa juga mengusung sejumlah spanduk dan poster, di antaranya bertuliskan "Zeiniye malu Situbondo" dan "Kami rakyat Jatim menolak DPRD Jatim menjadi sarang koruptor, pecat Zeiniye dari DPRD Jatim."
"Laporan dugaan pidana korupsi Zeiniye sedang berproses di KPK, karena itu kami menuntut agar BK DPRD Jatim menonaktifkan Zeiniye sebagai anggota DPRD Jatim sampai ada keputusan hukum tetap," pinta Ketua Umum RPKR, Panembahan Soleh.
Dia menegaskan, apa yang dilakukan Zeiniye selain melanggar pidana juga pelanggaran etika yang menjadi ranah BK DPRD Jatim. Sebab, sebagai wakil rakyat dia tidak amanah dalam menggunakan dana yang bersumber dari APBD.
LAPOR BK: Massa RPKR laporkan anggota DPRD Jatim, Zeiniye ke Badan Kehormatan. | Foto: IST
Menurut Soleh, Zeiniye diduga melakukan penyalahgunaan dana kegiatan workshop melalui program swakelola tipe IV yang dananya bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2023. Kegiatan yang dikelola Pokmas Srikandi Situbondo itu diduga tanpa melakukan kegiatan sama sekali alias fiktif.
"DPRD Jatim harus berani membersihkan dirinya dari oknum-oknum anggota dewan yang bermasalah. Kalau tidak, maka akan menjadi pembenaran kalau tindakan itu dilakukan secara kolektif. Karena itu, kami menuntut dalam 3 x 24 jam Zeiniye sudah dinonaktifkan sebagai anggota dewan," teriak Soleh.
Sementara itu Ketua Fraksi PPP-PSI DPRD Jatim, H Rofik menjelaskan, Zeiniye sebagai Bendahara Fraksi PPP-PSI tidak hadir dalam rapat paripurna hari ini.
Sedangkan terkait persoalan kasus dugaan penyelewengan dana kegiatan workshop yang dialamatkan ke Zeiniye, menurutnya hal itu sulit terjadi.
Rofik menjelaskan, aliran dana workshop tersebut dari Bendahara Setwan DPRD Jatim langsung ke pelaksana kegiatan workshop, dalam hal ini Pokmas. Dia memastikan anggota DPRD Jatim tidak mengelola uang workshop sepeser pun.
"Anggota dewan tinggal hadir sebagai pemateri workshop. Terkait pencairan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan dilaksanakan langsung oleh Pokmas," terang Rofik.{*}
| Baca berita DPRD Jatim. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur