Karna Suswandi Ditahan KPK, Adhy Karyono Tunjuk Khoirani Jadi Plt Bupati Situbondo!

SURABAYA | Barometer Jatim – Usai Bupati Situbondo Karna Suswandi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Khoirani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Situbondo.
Penunjukkan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Gubernur Jatim Nomor 100.1.4.2/65/011.2/2025 yang diserahkan Adhy kepada Khoirani di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/1/2025).
"Karena ada wakil bupati maka wakil bupati yang ditugaskan menjadi Plt Bupati Situbondo. Kami melaksanakan sesuai prosedur, bahwa ini harus tidak ada kekosongan dari proses hukum tersebut," ucap Adhy.
Dengan penetapan Plt, dia meminta seluruh proses pembangunan dan pelayanan publik di Situbondo tetap bisa dilanjutkan, sehingga kebermanfaatannya tetap bisa dirasakan masyarakat.
Selain itu, Adhy menginginkan seluruh pelayanan kepada masyarakat Situbondo dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur. Begitu pula dengan seluruh proses administrasi pemerintahan di Situbondo.
"Semua proses pembangunan administrasi pemerintahan, layanan publik tetap berjalan dengan baik sambil juga bagaimana kita mendukung proses hukum ini berjalan sesuai dengan aturan," tegasnya.
Adhy juga memberikan arahan, agar Pemkab Situbondo bersikap kooperatif dengan tim penegak hukum, termasuk memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.
"Bilamana diperlukan dukungan data, informasi, saksi dari pemerintah kabupaten itu juga tetep diberikan dukungan," ujarnya.
Sementara Khoirani berkomitmen akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi yang ada. Dia berharap Adhy memberikan bantuan dan motivasi kepadanya dalam menjalankan amanah yang baru saja diembannya.
"Kami mampu melaksanakan tugas sesuai dengan regulasi, itu saja kalau saya. Mungkin Pak Pj juga membantu kami memberikan motivasi-motivasi untuk berjalannya Pemkab Situbondo," ujarnya.
Korupsi Dana PEN
Sebelumnya, Selasa (21/1/2025), KPK menahan Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati.
Karna dan Eko merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.
"Untuk kepentingan penyidikan, dimulai 21 Januari 2025 sampai dengan 9 Februari 2025, penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
KS dan EPJ diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Minta Fee Rp 5,5 M
Dalam konstruksi perkara, pada 2021 Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman dana PEN untuk pekerjaan konstruksi pada Dinas PUPP. Namun sampai dengan 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pekerjaan konstruksi tersebut. KPK saat ini masih melakukan penelusuran keberadaan dana PEN tersebut.
Selanjutnya, Karna dan Eko juga diduga mengatur pemenang paket proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPP. Karna meminta 'uang investasi' kepada calon rekanan sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang dijanjikan.
Atas perintah Karna, Eko melakukan pengaturan pemenang dari proyek pekerjaan yang telah dijanjikan. Setelah rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko melalui stafnya pada Dinas PUPP meminta fee 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan dari pemenang paket proyek pekerjaan tersebut. Karna menerima sekurangnya Rp 5,5 miliar, sedangkan Eko mendapat sekurangnya Rp 811 juta.
"Bahwa kemudian tersangka KS menerima pemberian 'uang investasi' atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp 5.575.000.000, sedangkan tersangka EPJ menerima 'uang fee' secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp 811.362.200," beber Asep.
Sebelum berompi oranye, pada 6 Agustus 2024 KPK telah menetapkan Karna dan Agus sebagai tersangka. Dua bulan berselang, 25 Oktober 2024, Karna melakukan gugatan praperadilan namun kandas.
Meski berstatus tersangka, Karna kembali mencalonkan diri sebagai bupati berpasangan dengan Khoirani di Pilbup Situbondo 2024, namun kalah dari pasangan Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah.{*}
| Baca berita Korupsi Dana PEN. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur