Berdiri di Lahan Milik Pemkot Surabaya, Satpol PP Bongkar 61 Bangli!
SURABAYA | Barometer Jatim – Satpol PP Kota Surabaya menertibkan bangunan liar (bangli) di Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII dan Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII-A, Minggu (5/1/2024). Tindakan tegas dilakukan karena berdiri di tanah aset milik Pemkot Surabaya.
Dalam proses penertiban, Satpol PP Surabaya didampingi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. Selain itu dibantu personel Dinas Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta kelurahan dan kecamatan setempat.
Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira mengatakan, pihaknya menertibkan 61 bangli yang berdiri di tanah aset milik Pemkot Surabaya.
“Hari ini kami melakukan penertiban di lahan aset milik Pemkot Surabaya, yang mana aset ini dimanfaatkan tanpa izin oleh warga setempat. Lahan ini digunakan untuk parkir, tempat usaha, bahkan beberapa ada yang digunakan untuk rumah tinggal,” katanya.
Mudita menerangkan, sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP Surabaya bersama kecamatan dan kelurahan telah melakukan sosialisasi kepada warga.
Adapun lahan aset milik Pemkot Surabaya di Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII seluas 4.424 meter persegi, dan di Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII-A seluas 720 meter persegi.
“Kami sudah melakukan sosialisasi, kami juga sudah menyampaikan surat peringatan mulai surat peringatan pertama hingga surat peringatan ketiga. Dan selanjutnya untuk hari ini kami lakukan penertiban,” terangnya.
Dia melanjutkan, Satpol PP Surabaya di dampingi kelurahan dan kecamatan, sebelumnya telah melakukan monitoring di wilayah yang akan dilakukan penertiban tersebut.
“Kami juga melakukan monitoring sekaligus pendataan bersama kecamatan dan kelurahan, karena aset milik Pemkot Surabaya ini status penggunaannya di Kecamatan Kenjeran,” imbuhnya.
Penertiban bangli ini ditargetkan selama dua hari ke depan. “Setelah kami tertibkan ke depannya akan kami serahkan ke BPKAD selaku OPD pengampu, karena tugas kami adalah melakukan penertiban,” ucapnya.
Sementara itu Lurah Tambak Wedi, Matlilla mengatakan, pihaknya tidak tebang pilih dalam menertibkan bangli yang berdiri di atas tanah aset milik Pemkot Surabaya.
“Warga mendukung sehingga kami tertibkan seluruhnya. Kami tidak tebang pilih, karena penertiban ini sudah disepakati warga bersama RT dan RW,” ucap Matlillah.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur