Sidang Perdana Sengketa Pilkada Digelar 8 Januari, Tim Hukum Risma-Gus Hans Pede!

Reporter : -
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Digelar 8 Januari, Tim Hukum Risma-Gus Hans Pede!
PERCAYA DIRI: Abdul Aziz, gugatan Risma-Gus Hans layak disidangkan di Mahkamah Konstitusi. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Pilgub Jatim 2024 bakal diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini setelah Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) menggugat kemenangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak yang ditetapkan KPU Jatim.

Menilik Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, MK akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 8 Januari 2025.

Pemeriksaan pendahuluan, dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang dilakukan pada 3 Januari 2025.

Jelang pemeriksaan pendahuluan, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Risma-Gus Hans, Abdul Aziz berharap betul agar MK mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan.

“Sehingga dalam sidang pendahuluan, betul-betul diberi garis bawah tebal alias layak disidangkan dan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara,” katanya saat dihubungi Barometer Jatim, Senin (30/12/2024).

Tak Sekadar Hasil

Aziz yang juga anggota tim kuasa hukum Risma-Gus Hans di MK menuturkan, gugatannya tidak sekadar menyangkut perselisihan hasil, karena sesuai hasil rekapitulasi KPU Jatim pada 9 Desember 2024 selisihnya memang cukup jauh: 5.449.070 suara.

“Kalau bicara perselisihan hasil kami tahu betul, tentu itu tidak menjadi pokok utama di dalam gugatan,” ucap pria yang juga mediator nonhakim di Pengadilan Negeri (PN) Malang tersebut.

Karena itu, tandas Aziz, gugatan Risma-Gus Hans selain Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berkaitan dengan kewenangan MK, pihaknya juga masukkan soal permintaan diskualifikasi calon.

“Dengan posita atau dalil-dalil yang kami yakini telah terjadi kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Maka petitum kami termasuk membatalkan keputusan KPU Jatim tentang hasil rekapitulasi suara,” katanya.

Terstruktur, jelas Aziz yang juga dosen di sejumlah kampus, dimaknai ada aparatur dan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) patut diduga terlibat dalam proses Pilgub Jatim yang itu dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Lalu ada dugaan keterlibatan, misalnya pihak-pihak tertentu yang patut diduga bagian dari oknum penyelenggara yang tidak bekerja secara profesional.

“Kemudian ada soal pemberian bantuan sosial (Bansos) yang patut diduga untuk memengaruhi politik elektoral,” katanya.

Dalam petitumnya, tim hukum Risma-Gus Hans juga mencantumkan tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU), serta tentang diskualifikasi calon dengan tidak mengikutsertakan calon yang patut diduga telah melakukan kecurangan secara TSM.

“Itu menyangkut materi gugatan, dimana kami sampaikan saat ini meyakini dalil-dalil kami itu akan menjadi bahan pertimbangan MK,” ucapnya.

Selisih Cukup Jauh

Dengan selisih yang cukup jauh, apakah tim hukum Risma-Gus Hans confident di MK? “Kami sangat percaya diri (pede), karena gugatan tidak sekadar berfokus pada perselisihan hasil rekapitulasi suara,” ucapnya.

Terlebih MK saat diketuai Mahfud MD pernah mendiskualifikasi salah satu dari dua paslon yang berkontestasi di Pilkada Kotawaringin Barat 2010, Kalimantan Tengah, lantaran terbukti ada kecurangan secara TSM.

“Kalau pada tingkat kota/kabupaten MK memiliki yurisprudensi keputusan sebelum 2024, mengapa tidak pada Pilgub kita ingin MK juga memiliki yurisprudensi,” katanya.

Sebelumnya, KPU Jatim menetapkan petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai pemenang Pilgub Jatim setelah menuntaskan rekapitulasi 38 kabupaten/kota yang digelar di Hotel Double Tree Surabaya, Senin (9/12/2024) malam.

Dalam hasil rekapitulasi yang dibacakan Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, pasangan calon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Hakim memperoleh 1.797.332 suara (8,67%).

Lalu pasangan calon nomor urut 2, Khofifah-Emil meraih 12.192.165 suara (58,81%), dan pasangan calon nomor urut 3, Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara (32,52%).

Jika dipetakan berdasarkan wilayah, Khofifah-Emil menang di 36 kabupaten/kota, Risma-Gus Hans hanya 2 kota (Surabaya dan Mojokerto), sedangkan Luluk-Lukmanul tidak satu pun menang di kabupaten/kota.{*}

| Baca berita Pilgub Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.