LBH PW Ansor Jatim Ikut Bersuara soal Gaduh PPN 12%: Ini untuk Siapa?
SURABAYA | Barometer Jatim – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (PW GP Ansor) Jatim, Mohammad Syahid ikut bersuara terkait rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Dalam acara Ta’aruf dan Orientasi Peta Jalan LBH Ansor di Gedung Graha Ansor Jatim, Syahid menilai kebijakan tersebut justru berpotensi membebani rakyat kecil.
Karena itu, kebijakan tersebut perlu dipertanyakan, apakah benar-benar untuk kesejahteraan rakyat atau justru menambah kesulitan ekonomi masyarakat yang sudah terhimpit.
“Kenaikan PPN 12% ini untuk siapa? Apakah untuk kesejahteraan rakyat, atau malah menjadi beban tambahan bagi mereka yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya?” ujar Syahid, Rabu (25/12/2024).
Acara Ta’aruf dan Orientasi Peta Jalan LBH Ansor juga dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD), yang memaparkan berbagai analisis hukum dan ekonomi terhadap dampak kebijakan PPN 12%.
Diketahui, pemerintah memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 12% tetap berjalan tahun depan. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (16/12).
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan memberlakukan tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Dia pun menekankan kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan.
Lantas, barang apa saja yang dikenakan PPN 12%? Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti dalam rilisnya menjelaskan, tarif PPN 12rlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%.
Kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yakni minyak goreng curah "Kita", tepung terigu, dan gula industri.
"Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut," terang Dwi.
Sedangkan brang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%.
Barang dan jasa tersebut, seperti barang kebutuhan pokok yakni beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Lalu jasa di antaranya pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, keuangan, asuransi, pendidikan, angkutan umum di darat dan di air, tenaga kerja, serta persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
Kemudian barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum.
Pemerintah sebelumnya menyatakan PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong premium atau mewah. Hal ini termasuk sektor pelayanan kesehatan hingga pendidikan di segmen premium.{*}
| Baca berita Ansor Jatim. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur