Bantah Wadul ke DPRD Jatim, Arum Sabil: Saya Diundang

MULIAKAN TAMU: Arum Sabil ajak tamu-tamunya keliling perkebunan di padepokannya yang luas dan asri. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SENYUM RAMAH tak lepas dari bibir Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jatim, HM Arum Sabil setiap kali diajak bicara. Pun saat ditanya mengapa sudah hampir setahun surat keputusan (SK) dari Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka yang dipimpin Komjen Pol (Purn) Budi Waseso tak kunjung turun. Ditemui Barometerjatim.com di padepokannya yang luas dan asri di Tanggul Kulon, Kabupaten Jember, Selasa (9/11/2021) sore, Arum Sabil menjelaskan panjang lebar. Termasuk membantah bahwa dirinya wadul (mengadu) ke Komisi E DPRD Jatim soal 'misteri' SK tersebut, Senin (8/11/2021). Berikut kutipan wawancaranya: Hampir setahun SK dari Kwarnas tak kunjung turun, apa yang sebenarnya terjadi? Kami menghormati keputusan Kwarnas, dan tentunya kita beri kesempatan lah Kwarnas untuk memantapkan hati sampai yakin bagaimana SK itu dikeluarkan. Soal SK ini anda diberitakan wadul ke Komisi E DPRD Jatim? Oh bukan, kita diundang, keliru wadul itu. Ndak, ndak, ndak. Kita diundang resmi, diundang, ditanya. bukan wadul, bukan. Jadi saya dipanggil lah sama Komisi E. Baik. Apa yang ditanyakan Komisi E? Jadi Kwarda itu diundang. Ditanya, gimana ini ceritanya, karena Komisi E kan mendengar itu, sehingga bagaimana organisasi berjalan. Walaupun dalam perjalanan kami menahan diri, kan ditanya kok enggak menyerap anggaran, ya kita lakukan dengan swadaya. Tapi bagaimana organisasi dijalankan, termasuk kegiatan-kegiatan pelantikan dan sebagainya di bawah (Kwarcab) itu, ya kami berpedoman pada akhirnya kita minta fatwa dari Kejaksaan Tinggi, LO (legal opinion)-nya itu keluar. Legal opinion dari kejaksaan itu yang kemudian menjadi pedoman anda dalam menjalankan Pramuka Jatim? Selama SK belum keluar, menurut pasal 83 AD/ART Pramuka, pengurus lama yang menjalankannya. Nah, karena pengurus lama tidak mungkin menjalankannya, maka ada pelimpahan. Pelimpahan kewenangan kepada pengurus baru, itu pun kami tidak serta merta melaksanakannya. Lalu? Setelah kami konsultasi dengan kejaksaan, maka keluarlah LO dari kejaksaan, bahwa itu diperbolehkan selama SK belum keluar dan pengurus lama boleh menguasakan kepada pengurus baru. Itu LO dari kejaksaan, sehingga kami menjalankan organisasi berdasarkan itu, itu pun kami dengan asas kehati-hatian. Jadi penekanan Komisi E soal mengapa Pramuka Jatim tak menyerap anggaran.. Ya, salah satunya tidak menyerap anggaran. Terus bagaimana nanti yang di bawah, Kwarcab-Kwarcab itu, saya katakan kami menjalankan semua itu tentu dengan tata aturan yang benar. Kami juga konsultasi dengan aparat penegak hukum, dan kami sudah dapat LO-nya. Khusus untuk kegiatan keorganisasian, konsolidasi, membenahi struktur di bawah, pelantikan dan sebagainya, bisa kita lakukan sesuai dengan kewenangan pelimpahan itu. Tapi kalau untuk hibah, saya memang agak hati-hati. Baru setelah LO ini keluar ya tentu kami akan menjalankan, tapi ini kan sudah mau akhir tahun. Soal SK Kwarda Pramuka Jatim tetap menghormati keputusan Kwarnas ya? Kita hormati keputusan. Tapi sudah hampir setahun lho SK tak kunjung turun? Ya, biarlah mungkin masih.. kan DKI juga hampir setahun juga waktu itu. Infonya Gubernur Jatim yang juga Ketua Mabinda Pramuka Jatim, Khofifah Indar Parawansa juga keluarkan SK? Ya sudah, SK keluar pada bulan Mei atau Juni. Kan kalau dari gubernur sudah ada rekomendasi, SK, dan juga Kwarcab-Kwarcab sudah berkumpul. Dari 38 Kwarcab, itu 37 yang berkumpul dan semua menyatakan sikap bahwa apa yang dilaksanakan dalam Musda itu adalah sah dan benar. Apa bunyi SK gubernur? SK itu isinya, bahwa susunan kepengurusan yang dijalankan sesuai dengan Musda adalah kepengurusan yang sah sesuai dengan AD/ART. Itu dijadikan salah satu bahan rekomendasi juga, walaupun sudah ada rekomendasi dari gubernur, SK itu juga dijadikan rekomendasi kepada Kwarnas untuk mengeluarkan SK. Tapi SK kepengurusan tetap harus dari Kwarnas? Ya, memang SK itu harus keluar dari Kwarnas. Tapi pengukuhannya nanti kan dari gubernur, yang melantik kan gubernur.
DIPANGGIL KOMISI E: HM Arum Sabil dan pengurus Pramuka Jatim saat dipanggil Komisi E DPRD Jatim. | Foto: IST DIPANGGIL KOMISI E: HM Arum Sabil dan pengurus Pramuka Jatim saat diundang Komisi E DPRD Jatim. | Foto: IST » Baca Berita Terkait Pramuka
