Warning Kajati: Rp 7,6 T Dana Desa di Jatim Potensi Dikorupsi

DANA DESA: Mohamad Dhofir, sedih ada kepala desa yang ditangkap karena kasus korupsi dana desa. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Dari tahun ke tahun, alokasi dana desa terus bertambah. Di Jatim, tahun ini mendapat kucuran Rp 7,654 triliun untuk disalurkan ke 7.724 desa.
Namun alokasi dana desa yang besar juga diikuti dengan kasus korupsi di dalamnya. Secara nasional, dalam catatan Kejati Jatim, terdapat 22 kasus di 2015, 48 kasus (2016), 98 kasus (2017), dan turun menjadi 46 kasus di 2019.
Lantas, bagaimana penanganannya di Jatim? "Dalam tahap penyidikan ada empat kasus, penyidikan sebelas kasus, penuntutan tujuh kasus, upaya hukum enam kasus, inkracht dua kasus," terang Kepala Kejati Jatim, Mohamad Dhofir saat menghadiri raker soal dana desa di JX International Surabaya, Selasa (25/2/2020).
Karena itu, lanjut Dhofir, "Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak ibu kepala desa (Kades) yang barang kali anda terjerat kasus. Kami tidak bangga, kami bahkan sedih apabila ada bapak ibu kepala desa yang terjerat itu."Agar tak terjerat kasus, Dhofir meminta para Kades dalam pengelolaan dana desa betul-betul dilaksanakan dengan baik dan benar.
"Tentunya untuk menjerat kasus, kita juga melihat apakah di sana ada mens rea-nya (niat jahat) ataukah di sana memang alpa," katanya.
Mens rea, menurut Dhofir, di antaranya yang paling sering terjadi yakni terkait dengan pertanggungjawaban fiktif dan dobel anggaran.Lalu dana desa untuk kepentingan pribadi, karena sebelum ada dana desa para Kades tidak pernah menerima dana miliaran seperti saat ini.
"Sehingga para kepala desa barangkali lupa, bahwa yang kita terima ini harus dipertanggungjawabkan. Bukan berarti kita terima untuk kita miliki, tapi kita salurkan, kita pergunakan sesuai dengan kepentingan yang ada di masyarakat," paparnya.
Potensi korupsi lainnya, yakni dengan membuat perjalanan dinas fiktif. Misalnya ada beberapa Kades yang melakukan studi banding ke daerah lain."Itu juga menjadi mens rea dalam unsur penyelahgunaan tindak pidana. Kemudian pembelian inventaris kantor, namun peruntukannya untuk pribadi. Itu termasuk murni kesalahan kepala desa," katanya.
Tak Sesuai Kebutuhan
Tapi ada juga kesalahan bukan murni kesalahan kepala desa. Misalnya pengaturan administrasi, kesalahan perencanaan, pengurusan sepesifikasi pengerjaan, estimasi biaya, serta kesalahan dalam pembuatan laporan.
"Kemudian dalam pelaksanaannya di lapangan, ada potensi permasalahan hukum terkait dengan tahap pendistribusian. Misalnya pemotongan dana, tapi sekarang langsung diserahkan ke kepala desa sehingga tidak lagi terjadi pemotongan," jelasnya.
Begitu pula dengan proyek-proyek pesanan, atau dana dibagi hanya kepada pendukung kepala desa tersebut. "Ini juga potensi permasalahan pada pendistribusian," katanya.
Sementara pada tahap pengelolaan, potensi muncul dana dikelola sendiri oleh kepala desa tanpa melibatkan masyarakat, atau dikeloal sendiri dengan tim suksesnya."Tahap pemanfaatan ini misalnya ada mark-up honorarium, proyek fiktif, pengurangn volume pekerjaan, proyek asal jadi tidak sesuai kebutuhan, ini juga potensi penyalahgunaan," ujarnya.
Tak berhenti di situ, pada tahap pertangungjawaban juga potensi dikorupsi. "Misalnya penyampaian laporan terlambat, tidak sesuai dengan kebutuhan, atau bukti dan dokumennya tidak ada," tandasnya.
» Baca Berita Terkait Dana Desa