Tagih Janji Gubernur, Ojek Online Bersatu Demo di Depan Grahadi

'KEPUNG' GRAHADI: Tukang ojek online menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (13/7). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Ratusan pengemudi ojek berbasis aplikasi online menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (13/7).
Mereka ramai-ramai menagih janji Gubernur Jatim, Soekarwo soal draft Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum angkutan roda dua, terutama ojek online.
Massa yang tergabung dalam Ojek Online Bersatu ini mendesak gubernur dan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Jatim, agar meningkatkan keamanan serta ketertiban di zona merah alias larangan beroperasi.
Baca: Sahur Bareng Driver Ojek Online, Khofifah Disuguhi Kejutan
Selain itu, mereka juga mengajak semua pihak terkait di Jatim agar menjalin hubungan baik sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan.
Di tengah orasi, perwakilan demonstran akhirnya ditemui perwakilan dari Go-Jek selaku perusahaan aplikator, Kapolrestabes Surabaya dan perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim.
Sub Direktorat Kemenhub Angkutan Orang, Syafrin Liputro menuturkan, pihaknya tidak bisa memperlakukan roda dua sebagai angkutan umum. Sebab, UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut sepeda motor merupakan angkutan perorangan.
Baca: Hari Lansia, Budenya Jatim Raih Penghargaan dari Kemensos
Bagaimana dengan penetapan zona merah? Menurut Syafrin hal itu menjadi kewenangan Pemprov Jatim. "Soal zonasi kita serahkan ke Pemprov, sementara soal tarif Kemenhub tidak bisa mengaturnya karena tidak ada dalam UU," katanya.
Sementara Corporate Communications Go-Jek, Michael Say yang hadir memenuhi undangan Kepala Dishub Jatim untuk menemui para tukang ojek mengatakan, semua masukan akan ditampung.
Salah satunya tentang evaluasi tarif per kilometer yang dikeluhkan driver Go-Jek. Mereka menuntut tarif per kilometer yang saat ini di bawah Rp 2 ribu untuk roda dua agar dinaikkan menjadi Rp 3 ribu per kilometer.
Baca: Solusi Turunkan Harga Barang, Soekarwo: Genjot Industri Agro
Untuk tarif angkutan mobil, mereka menuntut kenaikan tarif dari asalnya kurang lebih Rp 3 ribu menjadi Rp 10 ribu per kilometer.
"Kalau masalah tarif, kami akan menampung masukan driver. Akan kami kaji lebih lanjut. Yang jelas, apa yang sudah kami terapkan sudah mempertimbangkan supply dan demand, keberlanjutan perusahaan, dan tentu saja keberlanjutan mereka sebagai mitra kami," paparnya.