Loloskan Terdakwa, Tim Seleksi Bawaslu Coreng Demokrasi

SANGKAR BURUNG: Demonstran melakukan aksi teatrikal di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, Jalan A Yani Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Dua orang dengan kepala tertutup sangkar burung melakukan aksi teatrikal di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, Jalan A Yani Surabaya, Senin (21/8). Dengan kaki terikat rantai besi, dua aktor ini memegang cetakan wajah dari gypsum, sementara di sekelilingnya berserakan uang kertas.
Aksi yang dilakukan sekelompok mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya ini, adalah bentuk sindiran terhadap proses seleksi komisioner Bawaslu yang meloloskan petahana, Andreas Pardede dan Sri Sugeng Sujatmiko. Padahal keduanya masih terjerat kasus hukum.
"Ini sekaligus bentuk sindiran terhadap proses penyelenggaraan persiapan pesta demokrasi dalam Pilgub maupun Pemilu Raya tahun mendatang," terang Korlap Aksi, Abudrrahman.
Baca: Karyawan Sindo: Tuntaskan PHK, Jangan Rampas Hak Kami
Semula aksi protes ini akan dilaksanakan di depan Hotel Alana, tempat seleksi calon komisioner Bawaslu, namun berpindah ke kantor Kejati Jatim. Ada kejanggalan dalam peroses rekrutmen anggota Bawaslu," sambung Abdurrahman.
"Kenapa masih diberi kesempatan, padahal masih tersangkut kasus hukum. Ini sama saja mencoreng proses demokrasi," tandasnya.
Abdurrahman meminta dua nama tersebut dicoret karena dinilai cacat hukum. Di dalam tata tertib dan persyaratan calon komisioner bawaslu tertulis jelas, seorang calon komisioner harus bebas kasus pidana.
Aturan di huruf (i) persyaratan calon jelas menyebut, bahwa harus ada surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara, dua orang itu (Andreas dan Sri Sugeng) kasusnya belum tuntas sampai saat ini, katanya.
Penyimpangan Anggaran
Andreas dan Sri Sugeng adalah komisioner Bawaslu yang kembali mencalonkan kembali. Keduanya terjerat kasus dugaan penyimpangan Pengelolaan Anggaran Bawaslu dari Hibah APBD 2013, dan dinyatakan lolos dalam seleksi calon anggota Bawaslu Jatim periode 2017-2022.
Nama keduanya muncul dalam pengumuman penetapan calon anggota Bawaslu Jatim yang lulus seleksi tes tertulis, tes kesehatan tahap I, dan tes psikologi tahap I yang dirilis di situs resmi Bawaslu Jatim sejak 14 Agustus 2017.
Baca: Bumi Putra: Hilangkan Patung Dewa Perang China dari Tuban
Munculnya nama Sri Sugeng mengagetkan sejumlah kalangan. Mengingat meski telah diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, 2 Desember 2016 lalu, perkara dugaan penyimpangan Pengelolaan Anggaran Bawaslu 2013 sampai belum tuntas. Sebab, Kejari Surabaya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian keduanya masih berstatus terdakwa.
Perlawanan hukum tersebut dilakukan karena Kejari Surabaya menduga adanya kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
Sebelumnya atas kasus yang sama tiga komisioner Bawaslu dituntut bervariasi. Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto dituntut 1,5 tahun dan Sri Sugeng Pudjiatmiko serta Andreas Pardede dituntut 3,5 tahun.