Shalat Id Boleh di Masjid, Humas Al Akbar: Justru Ini Tantangan

-
Shalat Id Boleh di Masjid, Humas Al Akbar: Justru Ini Tantangan
MASJID AL AKBAR SIAP: Helmy M Noor, tunjukkan rompi yang akan dipakai 300 relawan saat shalat Id. | Foto: Barometerjatim.com/ROY SURABAYA, Barometerjatim.com Lewat Surat Edaran (SE) Nomor 443/4882/436.8.4/2021, akhirnya Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi membolehkan shalat Idul Fitri (Id) di masjid maupun lapangan terbuka dengan sejumlah ketentuan. SE ini sekaligus merevisi SE sebelumnya Nomor 443/4820/436.8.4/2021, yang meminta warga agar melakukan shalat Id di rumah masing-masing karena Surabaya masih zona oranye Covid-19. Terkait kebijakan yang membolehkan shalat Id di masjid, Humas Masjid Al Akbar Surabaya, Helmy M Noor meminta tak perlu disambut berlebihan karena ini justru menjadi tantangan bagi pengelola masjid. "Saya mengajak kepada seluruh masjid di Surabaya maupun Jatim, bahwa kebijakan gubernur, kebijakan wali kota yang memperbolehkan shalat Id dengan beberapa catatan, ya alhamdulillah. Tapi justru yang harus dipertegas lagi, ini tantangan kita," katanya, Selasa (11/5/2021). "Kita harus membuktikan bahwa masjid benar-benar mau, fokus, serius dalam mematuhi ketentuan. Protokol kesehatan (prokes) enggak boleh main-main lagi, harus dijaga betul," tandasnya. Lantas, bagaimana dengan kesiapan Masjid Al Akbar? Helmy bersyukur sudah sangat siap, dan berharap masjid lainnya, mushala, atau yang di lapangan betul-betul menjaga prokes. "Kalau memang (ketentuannya) 15 persen (kuota jamaah dari kapasitas masjid) ya 15 persen. Semakin banyak yang menggelar shalat Id semakin baik, jangan terfokus pada satu tempat," ucapnya. Bagi Masjid Al Akbar, terang Helmy, kuota 15 persen tersebut sangat kecil dibandingkan dengan kapasitas masjid yang mencapai 40 ribu. "Hanya diisi 5.000-an kan kecil banget," katanya. Tapi menurut Helmy, ini bukan persoalan besar dan kecil kuota, melainkan bagaimana kemampuan dan komitmen pengelola masjid dalam menjaga protokol kesehatan. Bahkan untuk menjaga ketentuan dan prokes, Masjid Al Akbar harus melibatkan 300 relawan. Mulai Ring I di gerbang luar, Ring II di bilik disinfektan, tes suhu, pemberian kantong plastik, penyemprotan hand sanitizer, serta Ring III yang diisi among tamu. Tak hanya itu, tim dokter serta tiga ambulans juga disiagakan. Benar-benar lengkap, mulai dari isi medis hingga engineering semua sudah disiapkan pihak pengelola. "Jadi jangan terlalu euforia menyambut kebijakan wali kota, kebijakan gubernur yang membolehkan shalat Id. Justru ini tantangan kita, mampu enggak pengurus masjid, mushala, membuktikan bahwa semua bisa dilakukan dengan baik," ujarnya. SE Berubah Setelah Rakor PROTOKOL KESEHATAN: Protokol kesehatan ketat dijalankan Masjid Al Akbar saat gelar shalat Idul Fitri. | Foto: ISTPROTOKOL KESEHATAN: Protokol kesehatan ketat dijalankan Masjid Al Akbar saat gelar shalat Idul Fitri. | Foto: IST PROTOKOL KESEHATAN: Protokol kesehatan ketat dijalankan Masjid Al Akbar saat gelar shalat Idul Fitri. | Foto: IST Sebelumnya, wali kota Surabaya lewat SE Nomor 443/4820/436.8.4/2021 meminta warganya agar melakukan shalat Id di rumah masing-masing karena Surabaya masih zona oranye Covid-19. Dasar SE merujuk SE Menteri Agama (Menag) No SE 07/2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat Id 1442 H di saat pandemi Covid-19. Namun setelah rakor dengan Forkopimda Jatim, Kantor Kemenag dan seluruh kepala daerah di Jatim serta masukan dari ormas keagamaan, Minggu (9/5/2021), diputusakan shalat Id bisa digelar di masjid atau lokasi terbuka dengan mengacu pada zonasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro atau per kelurahan. Setelah Gubernur Jatim mengeluarkan SE Nomor 451/10180/012.1/2021, wali kota kemudian merevisi SE-nya dengan mengeluarkan SB baru Nomor 443/4882/436.8.4/2021 tentang panduan penyelenggaraan takbiran dan shalat Id 1442 H saat pandemi Covid-19 di Surabaya. ยป Baca Berita Terkait Idul Fitri
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.