PPKM Darurat, Surabaya Tak Gelar Shalat Idul Adha di Masjid

ILUSTRASI MASJID AL AKBAR: Situasi PPKM Darurat, Pemkot Surabaya tiadakan shalat Idul Adha di masjid. | Foto: Barometerjatim.com/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com - Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/8023/436.8.4/2021.
SE tersebut terkait PPKM Darurat Covid-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban 1442 hijriyah.
Adapun landasan SE, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2021, SE Menteri Agama nomor 17 tahun 2021, SE Gubernur Jatim nomor 451/14901/012.1/2021, dan SE Wali Kota Surabaya nomor 443/7787/436.8.4/2021.
Ada beberapa poin yang disampaikan dalam SE. Pertama, peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah.
Menurut Eri, selama pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadat (masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadat) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.Kumandang adzan, bunyi lonceng/bel gereja, trishannya, dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah, tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan. Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, tempat ibadat harus tetap terjaga kebersihannya dan kesuciannya, ujar Eri.
Kedua, malam takbiran dan shalat Hari Raya Idul Adha. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraan atau dengan yang lainnya ditiadakan.
Kemudian shalat Idul Adha tahun 1442/2021 di masjid/mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan. Lalu takbir dan shalat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya shalat Idul Adha, ujarnya.Ketiga, pelaksanaan kurban. Penyembelian hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelian hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada 11, 12, 13 Dzulhijjah agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu 4-5 jam (antara pukul 07.00-12.00). Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R).
Karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban juga dapat dilakukan di luar RPH-R dengan mematuhi beberapa ketentuan, yaitu penerapan jaga jarak fisik, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban, dan juga penerapan kebersihan alatnya, kata Eri.
Keempat, ketentuan lain. Dalam ketentuan ini dijelaskan apabila terjadi perkembangan yang ekstrem Covid-19 seperti terdapat peningkatan dan atau penurunan yang signifikan angka positif Covid-19, maka pelaksanaan SE ini akan disesuaikan dengan kondisi setempat.Kemudian, Satuan Tugas Covid-19 melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini secara hirarkis melalui camat, lurah, dan satuan tugas Kampung Wani Jogo Suroboyo.
Surat Edaran ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan masa berlakunya Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat, pungkas Eri.
» Baca Berita Terkait Pemkot Surabaya