PPKM Darurat, DPRD Surabaya: Tindak Pelaku Usaha Egois

-
PPKM Darurat, DPRD Surabaya: Tindak Pelaku Usaha Egois
LORONG MENANGGAL: Warga berebut mencari jalur alternatif untuk masuk Surabaya saat PPKM Darurat. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SURABAYA, Barometerjatim.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni membeber, di masa Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat rupanya masih ada pelaku usaha non esensial yang egois. Saya dapat banyak aduan dari karyawan kantor yang bekerja di sektor non ensensial, ujar Fathoni, Sabtu (10/7/2021). Pengaduan tersebut, ungkap Fathoni, karyawan diwajibkan bekerja di masa PPKM Darurat, dan apabila tidak bekerja akan dikenakan sanksi tidak diberikan gaji maupun tunjangan lain. Menurut saya pelaku-pelaku usaha (non esensial) yang egois begini ini harus ditindak, tegas Fathoni yang juga ketua DPC Partai Golkar Surabaya. Tindakan apa yang dimaksud? Pemilik izin usaha dan operasionalnya ya harus dicabut, misalnya seperti itu, tegasnya. Salah satu perusahaan non esensial, menurut Fathoni berada di Jalan Embong Malang, Surabaya, yang sengaja memasukkan sepeda motor milik karyawannya ke dalam gudang. Sehingga, perusahaan non esensial tersebut tampak tertutup dan justru berpontensi menimbulkan klaster baru penyebaran virus Covid-19. Perusahaan non esensial, lanjut Fathoni tidak boleh egois seperti itu, karena saat ini tidak ada satu pun warga negara yang diuntungkan di masa PPKM Darurat. Tetapi kebijakan yang diambil pemerintah ini, semata-mata untuk melindungi dan menyelamatkan nyawa warga secara umum. Toh ini hanya berlangsung sampai 20 Juli 2021. Menurut saya, kita harus maklumi kebijakan pengetatan ini (PPKM Darurat) demi  kepentingan jangka panjang bagi bangsa, ujarnya. Penindakan Lebih Humanis TUTUP TOTAL: Ruas Jalan A Yani Surabaya ditutup total saat PPKM Darurat. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HSTUTUP TOTAL: Ruas Jalan A Yani Surabaya ditutup total saat PPKM Darurat. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS TUTUP TOTAL: Ruas Jalan A Yani Surabaya ditutup total saat PPKM Darurat. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS Di sisi lain, Fathoni berharap, penegak Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan proses penyekatan dan penindakan warung kopi (warkop) bisa lebih humanis. Sebab, menurutnya, pelaku warkop bekerja untuk menghidupkan diri sendiri dan keluarganya. Berbeda dengan perseroan atau perusahaan lain, yang bisa berpotensi menimbulkan klaster covid-19, kata Fathoni. Karena itu, dia berharap, Pemkot Surabaya lebih banyak melakukan operasi di gedung perkantoran maupun perusahaan di sektor non esensial yang masih beroperasi. Tetapi kalau yang usaha sendiri seperti warung kopi, tambal ban, saya minta Pemkot lebih persuasif, pinta Fathoni.' » Baca Berita Terkait DPRD Surabaya  
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.