Pansus ke Pemkot Surabaya: Bebaskan Retribusi IPT Surat Ijo

Reporter : barometerjatim.com -
Pansus ke Pemkot Surabaya: Bebaskan Retribusi IPT Surat Ijo

KONFLIK TAK BERUJUNG: Surat Izin pemakaian tanah jangka menengah atau dikenal dengan sebutan Surat Ijo. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Keberadaan surat ijo (tanah warisan Belanda) di Kota Pahlawan hingga kini masih bermasalah. Retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) oleh Pemkot Surabaya disebut-sebut sebagai biangnya.

Kalangan DPRD Surabaya pun mendesak Pemkot segera membebaskan retribusi IPT untuk kawasan permukiman, agar konflik puluhan tahun terkait surat ijo segera berakhir.

"Kita ingin mengakhiri konflik puluhan tahun antara Pemkot dengan rakyat," tegas Ketua Pansus Retribusi Kekayaan Daerah, Baktiono usai menggelar hearing Komisi B DPRD Surabaya, Senin (1/7/2019).

Diakui Baktiono yang juga anggota Komisi B, persoalan retribusi kekayaan daerah yang terus menjadi sorotan publik memang IPT surat ijo. Selain itu juga Balai Pemuda dan gedung eks bioskop Mitra atau Gedung Kebudayaan.

"Kalau untuk IPT, semua anggota Pansus setuju untuk permukiman kita bebaskan semua," ucap politikus PDIP yang kembali lolos menjadi anggota DPRD Surabaya tersebut.

Baktiono menambahkan, kalau mengenai aset kepemilikan, diakui oleh pemerintah atau tidak saat ini Pansusnya di Komisi D yang diketuai Dyah Katarina.

"Tapi yang di Komisi B tentang retribusi kekayaan daerah ini, kita ingin menghapus semua. Karena sampai saat ini terjadi gugat-mengugat, kami tidak ingin persepsi warga masyarakat jelek terhadap pemerintah Surabaya," sambung Baktiono.

Dijelaskan Baktiono, terjadinya gugatan karena warga ingin memperoleh haknya atas tanah tersebut. "Kan kajiannya sangat luas. Kalau kita ngomong di dalam surat ijo, ini lain dengan retribusi," katanya.

IPT, lanjut Baktiono, isinya ada eigendom. "Eigendom itu hak milik zaman Belanda," tandasnya.

Artinya, kalau Belanda sebagai penjajah atau Kompeni mengakui bahwa itu milik rakyat, tapi Pemkot Surabaya malah mengakui miliknya.

"Ini kan tidak logis! Ini kan lebih parah dari zaman penjajahan waktu itu," tegasnya.

Khusus Permukiman

Di sisi lain, tanah berstatus surat ijo yang ditempati warga juga ada Petok D. "Kita bisa buktikan," tegasnya lagi.

Bahkan, kata Baktiono, tanah surat ijo yang juga diakui milik Pemkot Surabaya tersebut bersertifikat atau letter C. "Kalau Pemkot disebut izin pemakaian tanah, di dalamnya ada itu," ungkapnya.

Makanya kalau masyarakat sampai mengugat, menurut Baktiono, tidak salah. "Karena Pemkot waktu itu asal masukan saja dalam aset sejak 2008, dan warga yang tergabung dalam surat itu menggugat sejak 2003," katanya.

Karena itu untuk mengakhiri konflik, pinta Baktiono, kalaupun tidak semua retribusi IPT surat ijo bisa dibebaskan, minimal 50 persen khusus permukiman.

"Untuk permukiman saja, tidak peduli untuk permukiman apapun, kecuali kalau untuk komersial dan peruntukan lainnya," ucapnya.

» Baca Berita Terkait DPRD Surabaya

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.