Berkah Putusan MK, Pakar Nilai PDIP Semangat Usung Kader Lawan Khofifah di Pilgub Jatim!
SURABAYA | Barometer Jatim – Pakar Politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada meski memberi angin segar tapi tak banyak mengubah kongsi di Pilgub Jatim.
Kendati ada 6 partai yang bisa mengusung pasangan calon secara mandiri, saat ini hanya tersisa 2 partai yang belum menentukan pilihanya, yakni PDIP dan PKB.
Khusus PDIP, putusan MK benar-benar menjadi berkah, karena dari sebelumnya tidak bisa mengusung pasangan calon sendiri kini tak perlu pusing cari teman koalisi. Ini yang membuat Partai Banteng dinilai semangat bakal mengusung kader sendiri melawan petahana Khofifah Indar Parawansa.
“PDIP sebagaimana kebiasaan yang sering terjadi, relatif pede (percaya diri) bisa mengusung paslonnya secara mandiri. Saya pikir itu akan menguatkan semangat PDIP mencalonkan kadernya sendiri di Pilgub Jatim 2024,” nilai Surokim, Senin (26/8/2024).
Reduksi Kartel Politik
Secara keseluruhan, Surokim melihat putusan MK di satu sisi bisa membahagiakan partai karena bisa mengusung paslon lebih mudah, mandiri tanpa harus bersusah payah membangun koalisi, sekaligus juga di sisi lain membuat sedih karena kuasa partai koalisi sedang dipangkas MK.
“Sehingga tak lagi dominan dalam menentukan konstelasi pencalonan, sehingga tak lagi seperkasa dan seleluasa sebelumnya,” kata pakar politik yang juga peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC) tersebut.
“Oligarki partai, kartel politik, dan kuasa absolut koalisi gemuk direduksi dengan pasti oleh MK, sehingga meminimalisasi paslon tunggal dengan biaya tinggi,” sambungnya.
Putusan MK, tandasnya, juga membuat partai relatif lebih mudah dalam mengusung pasangan calon, karena tidak lagi dituntut membangun koalisi guna memenuhi syarat yang berat.
“Ini bisa saja mengoyang iman partai-partai yang sebelumnya sudah menentukan pilihan membangun koalisi, karena sekarang bisa mengajukan paslon sendiri,” kata Surokim.
“Ngeri-ngeri sedap bisa mengubah konstelasi dukungan, khususunya di Pilkada kabupaten/kota paslon akan lebih banyak dan bervariasi. Saya pikir putusan ini akan punya dampak terhadap munculnya banyak paslon di Pilkada kabupaten/kota di Jatim.”
Selain itu, putusan MK bisa memangkas calon tunggal. Partai bisa lebih leluasa mengajukan paslon, karena syarat persentase lebih ringan.
“Saya pikir ini putusan progresif dan kembali menampar oligarki partai dan kartel-kartel politik partai. MK kembali menjadi palu godam yang memangkas dan mempreteli kuasa absolut koalisi partai secara pasti,” ucapnya.{*}
| Baca berita Pilgub Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur