3 Eks Kades dan Warga Trawas Ngadu ke Camat, Tuding Ada Hotel Main Serobot Aset Desa!
MOJOKERTO | Barometer Jatim – Tiga eks kepala desa (Kades) dan sejumlah tokoh Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, mengadukan salah satu hotel & vila ke kecamatan atas dugaan penyerobotan tanah desa berupa jalan setapak dan saluran irigasi, Rabu (14/8/2024).
Mereka datang berseragam jaket biru bertuliskan PPDT (Perwakilan Peduli Desa Trawas), kemudian melakukan pertemuan tertutup dengan Forpinca (Forum Pimpinan Kecamatan). Hadir pula Kades Trawas, Wulyono.
Terkait aduannya ke kecamatan, Eks Kades Trawas, Utomo yang tergabung dalam PPDT menuding pihak hotel & vila tersebut dalam melakukan pembangunan tidak pernah berkoordinasi dengan mantan Kades dan warga sehingga memunculkan fitnah di tengah warga.
“Masyarakat menganggap, jangan-jangan di era Kades sebelumnya tanah aset itu dijual. Karena tidak melakukan, kita akhirnya kompak untuk mengadukan masalah ini,” kata Kades Trawas 2007-2013 itu usai pertemuan tertutup.
Selain Utomo, dua eks Kades lainnya yakni Kadaryoto (1999-2007) dan Suhadi (2013-2019). Ketiga mantan Kades dan tokoh masyarakat tersebut masing-masing mewakili tiga dusun yang ada di Desa Trawas, yakni Trawas, Jara’an, dan Kemloko.
Dua Kali Mediasi
LAPOR KE CAMAT: Warga Trawas gelar pertemuan dengan camat terkait dugaan penyerobotan aset desa. | Foto: PPDT
Sebelumnya, lanjut Utomo, pernah diadakan mediasi di tingkat desa yang dihadiri Kades dan tokoh masyarakat untuk mempertanyakan jalan setapak dan saluran irigasi yang ditutup pihak hotel & vila.
Jawaban pihak hotel & vila saat itu, kata Utomo, kalau tidak ditutup seandainya ada aktivitas warga yang lewat di situ maka akan mengganggu kegiatan di dalam hotel.
“Lha bahasa kami, memang ada aturan yang memperbolehkan tapi harus melalui mekanisme yang ada. Izin dari dinas atau instansi terkait. Kami sampai detik ini kan belum ada istilahnya tembusan yang baik dari pihak hotel,” katanya.
Lalu digelar lagi pertemuan kedua yang difasilitasi desa dengan mengundang Forpinca yang dihadiri camat, Danramil, dan perwakilan Polsek. Sedangkan pihak pemilik hotel & vila diwakili dua anaknya beserta pengacaranya.
“Saat itu kami sebenarnya ingin menolak. Yang namanya mediasi jangan sampai membawa advokat, takutnya kita terjebak. Dan betul, ada tokoh masyarakat yang kita kagumi terjebak dan akhirnya dilaporkan ke Polres,” kata Utomo.
“Kita ini berjuang mengemblikan aset desa tapi saudara kita jadi korban, ya kita enggak terima. Wong dia kita duga mengambil aset, kok malah dia yang mengadukan,” sambungnya.
Panggil Pemilik Hotel
Lantas, apa hasil pertemuan dengan Forpinca? Menurut Utomo akan diambil tahapan penyelesaian. Berhubung ada acara Agustusan dan tahapan Pilkada, pihak kecamatan akan memanggil terlebih dahulu pemilik hotel & vila.
“Kemudian kalau tidak ada titik temu, akan mengundang kepala dinas terkait yang ada di Kabupaten Mojokerto untuk turun membahas masalah ini. Harapan kami sebenarnya, karena sudah cukup bukti dan banyaknya saksi yang ada di desa ya larinya ke pengadilan,” kata Utomo.
“Tapi tidak mengurangi hormat kita, kita harus merapat konsultasi dengan bupati. Aset desa adalah aset kabupaten, itu menurut pemikiran kami. Dan yang lebih penting lagi perjuangan kita ini tulus, tidak ada pemrih, ingin mengembalikan aset desa. Jangan sampai diambil dan diserobot pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.
Sementara itu Camat Trawas, Sugondo saat dikonfirmasi terkait aduan ketiga eks Kades dan warga menjawab singkat. “Kami koordinasikan dan kami pelajari,” katanya.{*}
| Baca berita Sengketa Lahan. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur